DPRD Kaltim Warning Perusahaan Tambang yang Beroprasi di Lahan Milik Warga
Penulis: Akmal Fadhil
4 jam yang lalu | 0 views
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu saat ditemui. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menegaskan agar seluruh perusahaan tambang batu bara mematuhi aturan hukum terkait penggunaan lahan masyarakat.
Anggota Komisi I, Baharuddin Demmu, mengingatkan agar tidak ada aktivitas pertambangan dilakukan sebelum penyelesaian ganti rugi dilakukan secara sah dan tuntas.
Peringatan itu disampaikan Demmu menyusul masih ditemukannya laporan terkait perusahaan tambang yang beroperasi di atas tanah warga tanpa melalui mekanisme pembebasan lahan yang benar.
“Di era modern seperti sekarang, seharusnya tidak ada lagi perusahaan yang berani bertindak semena-mena. Tapi faktanya, masih saja ada yang ‘kurang ajar’, mengerjakan lahan rakyat tanpa izin dan tanpa melepas haknya terlebih dahulu,” ujarnya dengan nada kecewa, Kamis 6 November 2025.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menilai praktik tersebut menunjukkan lemahnya kepatuhan terhadap hukum dan menjadi preseden buruk bagi dunia usaha, khususnya di sektor sumber daya alam.
Ia menekankan, tindakan semacam itu kerap terjadi di wilayah padat aktivitas tambang seperti Kutai Kartanegara (Kukar).
“Kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan. Jika dibiarkan, masyarakat yang dirugikan akan terus kehilangan haknya tanpa perlindungan yang jelas,” tegasnya.
Menurut Demmu, aktivitas pertambangan tanpa penyelesaian ganti rugi tidak hanya menyalahi etika bisnis, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
“Perusahaan wajib menghormati hak-hak masyarakat yang tanahnya digunakan untuk kegiatan pertambangan. Itu perintah undang-undang, bukan pilihan,” katanya.
Sebagai lembaga yang membidangi urusan pertanahan, pemerintahan umum, hukum, dan perundang-undangan, Komisi I DPRD Kaltim menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku industri tambang.
Demmu juga mengingatkan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan tidak hanya berhenti pada urusan pembebasan lahan, tetapi juga menyangkut perlindungan lingkungan dan kesejahteraan warga sekitar.
“Jangan hanya pandai mengeruk sumber daya dan mengambil keuntungan, sementara rakyat di sekitar tambang justru menjadi korban,” tandasnya. (*)