search

Berita

hari sumpah pemudaRokok IlegalKejari SamarindaBarang Bukti Narkoba

Hari Sumpah Pemuda, Kejari Samarinda Musnahkan Puluhan Ribu Rokok Ilegal dan Barang Bukti Narkoba

Penulis: Muhammad Riduan
3 jam yang lalu | 14 views
Hari Sumpah Pemuda, Kejari Samarinda Musnahkan Puluhan Ribu Rokok Ilegal dan Barang Bukti Narkoba
Proses pemusnahan barang bukti yang dipimpin oleh Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan. (Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melaksanakan pemusnahan barang bukti eks rampasan negara berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) dan sejumlah barang bukti lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kegiatan tersebut digelar secara seremonial di halaman Kejari Samarinda pada Selasa 28 Oktober 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Firmansyah Subhan mengatakan pemusnahan ini merupakan hasil penanganan perkara dari beberapa instansi penyidik, termasuk Bea Cukai dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Pemusnahan barang bukti ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sumbernya dari berbagai unsur penyidik seperti Bea Cukai dan Balai POM, yang kemudian kita rangkum dalam satu kegiatan hari ini,” ucapnya diwawancarai.

Ia menambahkan, kegiatan pemusnahan tersebut rutin dilaksanakan setiap bulan oleh Kejari Samarinda sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum dan pengawasan terhadap barang bukti hasil kejahatan.

Dalam kegiatan itu, Kejari Samarinda memusnahkan puluhan ribu bungkus rokok ilegal, narkotika, serta berbagai barang bukti lainnya.

Kasi Pemulihan dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Samarinda, Iswan Noor, merinci barang bukti yang dimusnahkan meliputi

Rokok berbagai merek sebanyak 65.467 bungkus;

Rokok tanpa pita cukai sebanyak 4.890 bungkus;

Narkotika golongan I jenis sabu seberat 266,60 gram;

Narkotika jenis ganja seberat 29,40 gram;

Narkotika jenis ekstasi (Inex) sebanyak 3 butir;

Senjata tajam sebanyak 12 buah;

Handphone sebanyak 20 unit;

Serta 355 barang bukti lainnya, seperti bong, timbangan digital, kotak rokok, tisu, dan korek api.

“Seluruh barang bukti ini berasal dari 40 perkara narkotika serta 20 perkara tindak pidana umum lain (TPUL), kamtibmas, dan oharda, yang sudah inkrah,” jelas Iswan Noor.

Terkait teknis pemusnahan, Iswan menyebut proses penghancuran dilakukan secara efektif menyesuaikan kondisi di lapangan.

Mengingat jumlah rokok yang dimusnahkan sangat banyak dan keterbatasan kapasitas alat insinerator milik Balai POM, maka kami memilih metode perusakan cepat, yaitu dengan menyiram dan merusak langsung rokok.

"Yang telah dihancurkan akan dibuang ke pembuangan akhir," imbuhnya. (*)

Editor: Redaksi