Kejari Samarinda saat melakukan pers rilis beserta barang bukti yang disita. (Istimewa).
Samarinda, Presisi.co- Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda terhadap terpidana Syamsul Rizal bin (alm) H. Selamat Riady.
Eksekusi tersebut dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Putusan yang dieksekusi yakni Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr.
Dalam perkara tersebut, Kejari Samarinda melaksanakan amar putusan terkait pembayaran uang pengganti dan kewajiban keuangan lainnya oleh terpidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan eksekusi, terpidana diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.037.500.000.
Dana tersebut dirampas untuk negara dan disetorkan ke kas negara melalui Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.
Selain itu, Kejari Samarinda juga mengeksekusi sisa kewajiban pembayaran sebesar Rp1.472.647.000 yang disetorkan kepada Perusda BKS.
Dana tersebut merupakan kewajiban pembayaran sewa alat berat excavator oleh PT Raihmadan Putra Berjaya atau terpidana kepada Perusda BKS.
“Dengan demikian, total dana yang diserahkan melalui pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan ini mencapai Rp2.510.147.000,” ujar Bara dalam keterangan tertulis, Selasa 20 Januari 2026.
Kejari Samarinda menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap putusan pengadilan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Langkah ini disebut sebagai bentuk nyata upaya pemulihan kerugian keuangan negara serta dukungan terhadap penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)