Satpol PP Samarinda Tak Ingin Gegabah Saat Tertibkan Bangunan untuk Pembangunan Insinerator
Penulis: Muhammad Riduan
Sabtu, 11 Oktober 2025 | 28 views
Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini. (Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama unsur muspika dan instansi terkait guna persiapan penertiban bangunan yang berada di kawasan Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
Rapat yang digelar Jumat 10 Oktober 2025 itu dihadiri oleh Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini, serta perwakilan dari Kecamatan Samarinda Seberang, Kelurahan Baqa, TNI/Polri, dan perangkat daerah lainnya.
Wanita yang karibnya disapa Anis tersebut menjelaskan, rakor dilakukan untuk menyamakan langkah dan memastikan seluruh proses penertiban berjalan sesuai prosedur tanpa tindakan gegabah.
“Kami Satpol PP ini atas nama Pemkot juga enggak gegabah kalau mau mengadakan penertiban. Hasil rapat tadi kami juga mengumpulkan berbagai pendapat dari Lurah Baqa, Camat Seberang, Kapolsek Seberang, dan berbagai pihak terkait,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, penertiban ini berkaitan dengan pembangunan fasilitas insinerator dan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) di wilayah tersebut, yang merupakan bagian dari program pemerintah kota sekaligus program nasional.
Namun, hingga kini masih ada sejumlah warga yang belum meninggalkan lokasi meskipun telah menerima dana kerohiman dari Pemkot Samarinda.
“Dari 18 yang sudah mendapatkan uang kerohiman, ternyata ada sebagian juga yang belum meninggalkan tempat. Padahal seharusnya dua minggu setelah menerima uang itu sudah mengosongkan atau bongkar mandiri,” jelasnya.
Anis menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat menunda terlalu lama pelaksanaan penertiban, mengingat lokasi tersebut akan segera digunakan untuk pembangunan fasilitas pengelolaan sampah.
“Kami juga sudah mendapatkan surat dari pemerintah kota untuk melakukan penertiban. Jadi rakor tadi adalah persiapan bagaimana langkah penertiban itu dilakukan,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP akan memberikan tanda di rumah-rumah warga yang telah menerima dana kerohiman serta menyampaikan surat imbauan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu yang telah ditentukan.
“Nanti akan kami pilok dan beri surat himbauan untuk bongkar mandiri sampai batas waktu yang kami tentukan. Kalau tidak, ya kami akan melakukan penertiban gabungan bersama TNI/Polri,” tegasnya. (*)