Dianggap Ganggu Lalu Lintas, Satpol PP Samarinda Tertibkan Penggalangan Dana di Simpang Lembuswana
Penulis: Muhammad Riduan
5 jam yang lalu | 0 views
Satpol PP Samarinda saat menertibkan aksi penggalangan dana yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa di Simpang Lembuswana. (*)
Samarinda, Presisi.co – Video viral yang memperlihatkan petugas Satpol PP Samarinda menegur sejumlah mahasiswa tengah melakukan aksi penggalangan dana di jalan sempat meramaikan jagat sosial media.
Aksi mahasiswa tersebut diketahui berlangsung di tsimpang Lembuswan saat sore hari menjelang waktu salat. Mereka membawa kotak sumbangan dan mendekati pengendara yang sedang berhenti di persimpangan jalan.
Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Samarinda Anis Siswantini menegaskan bahwa tindakan mereka merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda), yang mengatur larangan beraktivitas di fasilitas umum (fasum) dan persimpangan jalan.
“Jadi kami namanya menertibkan, bukan hanya PKL, anak jalanan (anjal), gelandangan dan pengemis (gepeng), atau ODGJ, tetapi juga siapa pun yang melakukan aktivitas melanggar aturan di ruang publik,” ujarnya diwawancarai di halaman kantor Satpo PP Minggu 13 Juli malam.
Lebih lanjut, wanita yang karibnya disapa Anis menjelaskan, pihaknya tidak melakukan tindakan represif, melainkan menyampaikan imbauan secara tegas kepada para mahasiswa yang menggalang dana di lampu merah.
“Bayangkan, senja-senja masih orang azan di masjid, banyak di lampu merah ada empat sampai lima mahasiswa berdiri mendekati mobil-mobil yang sedang berhenti. Ini bisa membahayakan keselamatan dan menimbulkan kemacetan,” tambahnya.
Menurutnya, segala bentuk aktivitas yang mengganggu lalu lintas, termasuk di simpang jalan dan fasum, dilarang dilakukan tanpa pengecualian. Bahkan, di sejumlah titik sudah dipasang plang larangan aktivitas di area tersebut.
Saat ditanyai awak media mengani soal izin, dirinya menegaskan bahwa berdasarkan Perda yang berlaku, kegiatan semacam itu memang tidak diperbolehkan.
“Saya hanya menjalankan aturan. Sesuai Perda, memang tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di persimpangan dan fasum. Kalau ingin bergeser ke tempat yang tidak melanggar aturan, silakan saja,” pungkasnya.
Pihak Satpol PP berharap masyarakat, termasuk kelompok mahasiswa yang ingin melakukan kegiatan sosial, bisa tetap memperhatikan aspek keselamatan dan ketertiban umum dalam pelaksanaannya. (*)