search

Daerah

Minuman BeralkoholMiras IlegalSatpol PP SamarindaLoa Janan IlirWarung Daeng

Sebanyak 710 Botol Minol Ilegal Diamankan Satpol PP Samarinda dari Warung di Loa Janan Ilir

Penulis: Muhammad Riduan
7 jam yang lalu | 0 views
Sebanyak 710 Botol Minol Ilegal Diamankan Satpol PP Samarinda dari Warung di Loa Janan Ilir
Satpol PP Samarinda saat memperlihatkan minuman berakohol hasil siataan di Loa Jalan Ilir.(Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali menindak peredaran minuman beralkohol (minol) ilegal. Kali ini, sebanyak 710 botol miras berbagai jenis diamankan dari sebuah warung di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Loa Janan Ilir, Senin 15 September 2025.

Kepala Satpol PP Samarinda, Anis Siswantini mengatakan penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan penyelidikan lapangan. Hasilnya, petugas mendapati ratusan botol miras yang disimpan di gudang warung tersebut.

“Ini sudah berkali-kali kami tertibkan, tetapi masih melanggar. Jadi kami amankan dan insyaallah besok, Kamis, akan disidangkan,” ungkapnya saat diwawancarai Presisi.co.

Menurut mantan Camat Samarinda Kota tersebut, warung tersebut memang sudah menjadi target operasi (TO) karena berulang kali kedapatan menjual minol tanpa izin.

“Satu toko saja, dan memang bukan dipajang terbuka, tapi disimpan di gudang. Warung ini sudah sering kami sasar, bahkan sudah pernah disidangkan sebelumnya,” jelasnya.

Lebih lanjut wanita yang karibnya disapa Anis ini menegaskan, minuman beralkohol yang dijual tidak memiliki izin resmi sehingga masuk kategori ilegal.

“Jelas ini ilegal. Warung-warung kelontongan tanpa izin tidak boleh menjual minuman beralkohol. Sesuai Perda Trantibum Nomor 4 Tahun 2025 pasal 19 dan 20 tentang ketertiban minol, itu tidak diperbolehkan,” tegasnya.

Ia pun menyampaikan bahwa setelah kasus ini disidangkan, penjual bisa akan dikenakan sanksi sesuai aturan, baik berupa denda administrasi maupun kurungan.

“Satpol PP bertugas menegakkan perda. Setelah disidangkan, nanti pengadilan yang menentukan sanksi. Bisa berupa denda atau kurungan,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi