Sempat Dikritik DPRD, Pemprov Kaltim Tunda Penyertaan Modal Rp50 Miliar ke BUMD
Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 0 views
Sekertaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni saat diwawancarai. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memutuskan menunda penyaluran penyertaan modal sebesar Rp50 miliar ke tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga tahun 2025.
Keputusan itu disampaikan dalam rapat kerja antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kamis 25 September 2025.
Sekretaris Provinsi Kaltim sekaligus Ketua TAPD, Sri Wahyuni, mengungkapkan bahwa penundaan dilakukan karena masa jabatan jajaran direksi BUMD akan segera berakhir.
Pemprov memilih menunggu direksi baru terpilih agar penyertaan modal selaras dengan arah bisnis yang akan dijalankan.
“Kami ingin mengukur visi direksi baru. Setelah mereka definitif, baru dibahas lebih lanjut terkait alokasi dan besaran modal yang akan disalurkan,” kata Sri usai rapat di Gedung DPRD Kaltim.
Dana penyertaan modal itu rencananya akan dialokasikan ke tiga BUMD, yakni PT Migas Mandiri Pratama, PT Kaltim Melati Bhakti Satya, dan PT Ketenagalistrikan Kaltim.
Namun hingga kini, rincian distribusi anggaran ke masing-masing entitas belum ditetapkan.
TAPD juga menegaskan bahwa mekanisme penyertaan modal akan disusun secara akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, menyebut sempat terjadi miskomunikasi antara dewan dan TAPD terkait pembahasan penyertaan modal.
Komisi II DPRD yang membidangi BUMD merasa kurang dilibatkan dalam diskusi awal.
“Setelah diklarifikasi dalam rapat, ternyata sudah pernah dibahas pada penyusunan APBD Murni 2025 tahun lalu. Hanya eksekusinya yang ditunda,” ungkap Hasanuddin.
Ia menambahkan, DPRD kini hanya meminta ada pembahasan lanjutan dengan komisi terkait sebelum modal benar-benar dicairkan ke BUMD penerima.
Dalam rapat tersebut, Banggar juga menyoroti absennya alokasi bantuan keuangan (bankeu) dalam APBD Perubahan selama empat tahun terakhir.
TAPD menyatakan hal itu disebabkan oleh rendahnya serapan bankeu ketika diberikan melalui APBD Perubahan.
“Bankeu di APBD Murni 2025 saja belum seluruhnya terserap. Kami perlu menyesuaikan dengan kapasitas fiskal yang tersedia,” jelasnya. (*)