Diperiksa Kejati Kaltim, Isran Noor Dimintai Keterangan Terkait Kasus Dana Hibah DBON dan PT KTE
Penulis: Muhammad Riduan
1 hari yang lalu | 182 views
Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor sata diwawancarai.(Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor buka suara usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, pada Senin 22 September 2025.
Isran Noor dimintai keterangan terkait pengelolaan Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun 2023, serta pengelolaan PT. Kutai Timur Energi (PT. KTE)
Kepada wartawan, Isran mengaku diperiksa sejak pukul 11.00 Wita hingga petang. Menurutnya, ia memberikan keterangan sesuai kapasitasnya saat menjabat sebagai gubernur.
“Saya hari ini dari jam 11 sampai sekarang baru selesai dimintai keterangan. Pertama soal pengelolaan DBON, kedua pengelolaan dana KTE Kutai Timur. Kalau DBON ini baru, kalau KTE sudah lama,” kata Isran.
Mengenai materi pertanyaan, ia mengungkapkan dirinya dimintai penjelasan terkait peran dan kewenangannya sebagai gubernur, khususnya saat menandatangani SK DBON.
“(Pertanyaan) mengenai tugas sebagai gubernur yang menandatangani SK DBON, kemudian mengenai yang lain juga banyak,” ujarnya.
Isran menegaskan dirinya kooperatif dan tidak mempermasalahkan pemeriksaan tersebut. “Gak masalah kita berikan penjelasan kepada kejaksaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mantan Bupati Kutai Timur itu menyebut bahwa pemeriksaan untuk kasus KTE sudah dua kali dijalaninya, sementara untuk DBON baru pertama kali.
“Kalau KTE saya sudah dua kali. Tapi waktu itu, waktu pemeriksaan sebelumnya, belum ada tersangkanya. Nah, ini sudah ada tersangkanya. Kalau yang DBON, baru sekali, sudah ada tersangkanya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi hibah DBON Kaltim tahun anggaran 2023 telah menjerat dua tersangka, yakni Agus Hari Kesuma (Kepala Dispora Kaltim) dan Zairin Zain (Mantan Ketua Sekretariat DBON Kaltim).