search

Hukum & Kriminal

Isran Noor DiperiksaKejati KaltimGubernu KaltimKasus DBON KaltimDana Hibah

Mantan Gubernur Kaltim Isran Noor Diperiksa Kejati, Terjerat Kasus Apa?

Penulis: Muhammad Riduan
1 hari yang lalu | 167 views
Mantan Gubernur Kaltim Isran Noor Diperiksa Kejati, Terjerat Kasus Apa?
Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor. (Presisi.co)

Samarinda, Presisi.co – Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim. Ia dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran (TA) 2023.

Berdasarkan pantauan media di lapangan Isran Noor mulai diperiksa sejak pukul 10.00 Wita. Hingga sore pukul 16.02 Wita, pemeriksaan masih berlangsung secara tertutup di Gedung Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda.

Mengenai hal ini, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Kaltim, Indra Rivani membenarkan pemeriksaan tersebut. “Iya, ini sedang pemeriksaan,” ungkapnya singkat saat dikonfirmasi, Senin 22 September 2025.

Kasus dugaan korupsi hibah DBON Kaltim sebelumnya telah menjerat dua pejabat, yakni Agus Hari Kesuma, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim, serta Zairin Zain, Ketua Pelaksana Sekretariat DBON Kaltim.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 18 September 2025, setelah penyidik Pidana Khusus Kejati Kaltim menemukan bukti permulaan yang cukup. Mereka diduga bertanggung jawab dalam proses penyaluran dan pengelolaan dana hibah sebesar Rp100 miliar yang bersumber dari APBD Kaltim 2023.

Plt Kasidik Kejati Kaltim, Juli Hartono mengungkapkan bahwa dalam proses pengelolaan dana hibah tersebut, ditemukan adanya pelanggaran aturan terkait keuangan negara, keuangan daerah, maupun mekanisme hibah.

Dugaan penyimpangan tersebut menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, meskipun nilai pastinya masih menunggu hasil audit resmi.

“Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya pengusutan tuntas terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara ini,” tuturnya. (*)

Editor: Redaksi