search

Daerah

SAKSI FH UnmulHibah DBON KaltimKejati Kaltim Korupsi dana HibahSamarindaKaltimOrin Gusta Andini

SAKSI FH Unmul Soroti Penetapan Tersangka Kasus Hibah DBON Kaltim

Penulis: Muhammad Riduan
2 jam yang lalu | 0 views
SAKSI FH Unmul Soroti Penetapan Tersangka Kasus Hibah DBON Kaltim
Captions : Tim Kejati Kaltim saat menggiring Kepala Dispora Kaltim AHK dan mantan Ketua Pelaksana DBON Kaltim ZZ.(HO/Kejati Kaltim).

Samarinda, Presisi.co – Pusat Studi Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (SAKSI FH Unmul) menanggapi penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) 2023 di Kalimantan Timur (Kaltim).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim sebelumnya telah menetapkan ZZ selaku Kepala Sekretariat DBON Kaltim, serta AHK, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kaltim, sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup.

Ketua SAKSI FH Unmul, Orin Gusta Andini menegaskan bahwa dana hibah merupakan salah satu titik rawan terjadinya praktik korupsi. Menurutnya, hal itu dipengaruhi faktor kelembagaan, lemahnya pengawasan, hingga penyalahgunaan kewenangan.

“Seseorang yang memiliki diskresi untuk menentukan penerima hibah, besaran dana, dan persetujuan pencairan dalam waktu bersamaan sangat berpotensi menyalahgunakan kewenangan,” ungkap Orin melalui rilisnya, pada Jumat 19 September 2025.

Ia menilai dana hibah tidak jarang dijadikan bancakan elit politik, bahkan bisa memperkuat praktik state capture corruption ketika dukungan politik di parlemen ditukar dengan alokasi hibah untuk pihak tertentu. 

Relasi kuasa dalam birokrasi, tambahnya, juga rentan mendorong pejabat level menengah terseret dalam praktik serupa.

"Tidak hanya menjangkiti pejabat level atas, pejabat birokrasi nyatanya rentan terjerat dalam praktik korupsi hibah karena adanya relasi kuasa internal birokrasi untuk melakukan pencairan dana hibah," ujarnya.

Merespons penetapan tersangka DBON Kaltim, SAKSI FH Unmul menyampaikan empat catatan penting:

Mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejati Kaltim.

Mendorong penegakan hukum tuntas hingga menyasar semua pihak yang terlibat, termasuk pelaku turut serta.

Mengecam keras tindakan yang menjadikan hibah dan bansos sebagai bancakan elit politik.

Mendesak evaluasi pengelolaan hibah melalui moratorium penyaluran hibah dan bansos serta audit menyeluruh terhadap penerima.

“Potret pengelolaan dana hibah DBON Kaltim jadi salah satu contoh praktik buruk pengelolaan dana hibah. Sebagai kejahatan sistematis dan bersifat extraordinary, korupsi umumnya melibatkan beberapa orang yang berperan dalam memuluskan perbuatan rasuah,” tegas Orin.

Diketahui, kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana hibah sebesar Rp100 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Kalimantan Timur.(*)

 

Editor : Redaksi