search

Berita

Purbaya Yudhi SadewaMenkeu PurbayaTutut SoehartoTutut gugat MenkeuMenkeu Purbaya digugat

Menkeu Purbaya Sebut Tutut Soeharto Sudah Cabut Gugatan: Ibu Kirim Salam untuk Saya

Penulis: Rafika
2 jam yang lalu | 0 views
Menkeu Purbaya Sebut Tutut Soeharto Sudah Cabut Gugatan: Ibu Kirim Salam untuk Saya
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (Dok. LPS)

Presisi.co - Babak baru sengketa hukum antara putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto, dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya menemui titik terang.

Tutut dikabarkan telah mencabut gugatannya terhadap Menkeu Purbaya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi dicabut.

Kabar ini disampaikan langsung oleh Purbaya usai rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 18 September 2025.

Tak hanya mencabut gugatan, Purbaya juga menyebut hubungannya dengan mantan kakak ipar Presiden Prabowo itu kini mencair usai saling bertukar salam.

"Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya, saya juga kirim salam sama beliau. (Tuntutan) sudah dicabut sekarang,” ujar Purbaya kepada para wartawan sebagaimana diberitakan Suara.com.

Sebelumnya, gugatan Tutut sempat menyita perhatian publik saat terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta pada Jumat 12 September 2025 dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Objek sengketa adalah Keputusan Menkeu Nomor 266/MK/KN/2025 tertanggal 17 Juli 2025, yang berisi pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut dalam rangka pengurusan piutang negara.

Akibat pencekalan inilah, Tutut menempuh jalur hukum untuk melawan kebijakan Menteri Keuangan.

Dalam gugatannya, pihak Tutut menilai keputusan pencekalan tersebut merugikan hak hukumnya dan mencederai asas keadilan.

Ia menolak statusnya sebagai penanggung utang dari PT Citra Mataram Satriamarga Persada (CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (CBMP), dua perusahaan yang diklaim pemerintah memiliki kewajiban terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Artinya, ada maksud dari tujuan diajukannya gugatan, dan unsur kepentingan dalam mengajukan gugatan atas obyek sengketa Tata Usaha Negara yang merupakan prasyarat untuk adanya standing to sue yaitu kedudukan minimal yang harus dipunyai Seseorang atau Badan Hukum untuk mencapai kapasitas mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara,” tulis dokumen yang tertera dalam SIPP tersebut.

Tutut menegaskan bahwa klaim utang yang dialamatkan kepada dirinya tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga penerbitan keputusan pencekalan dianggap melanggar hak konstitusionalnya sebagai warga negara.

“Bahwa, atas adanya klaim dari TERGUGAT yang menyatakan PENGGUGAT memiliki Utang kepada Negara, kemudian TERGUGAT menerbitkan Objek Gugatan. Atas adanya Objek Gugatan tersebut, PENGGUGAT menyatakan tidak dapat bepergian keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian bunyi salah satu poin dalam dokumen gugatan tersebut. (*)

Editor: Redaksi