search

Hukum & Kriminal

Kasus Curanmorpolisisamarinda

Curi Motor Mahasiswa di Samarinda, Dua Pemuda Ini Diamankan Polisi

Penulis: Muhammad Riduan
2 jam yang lalu | 13 views
Curi Motor Mahasiswa di Samarinda, Dua Pemuda Ini Diamankan Polisi
Kedua pelaku yakni DY (32) dan AN (31) saat diamankan Polsek Sungai Pinang.(Ho/Polresta Samarinda).

Samarinda, Presisi.co – Dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) milik seorang mahasiswa akhirnya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Polresta Samarinda. Keduanya ditangkap setelah membawa kabur motor Yamaha N-Max yang diparkir korban di depan kosnya.

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam menjelaskan korban DA (18), mahasiswa asal Kutai Kartanegara (Kukar), kehilangan motornya pada Selasa 26 September 2025 dini hari.

Saat itu, ia memarkirkan motor Yamaha N-Max hitam bernopol KT 4397 CAW tanpa mengunci stang di kosnya di Jalan Alam Segar 3, Kelurahan Sempaja Selatan.

Kesempatan itu dimanfaatkan kedua pelaku yakni DY (32) dan AN (31). Dengan bermodal motor Honda Beat putih KT 2181 BDY, keduanya berkeliling mencari sasaran.

"Setibanya di lokasi, DY langsung membawa kabur motor korban dengan cara didorong menggunakan motor milik AN, lalu menyembunyikannya di kawasan Jalan Wanyi," jelasnya, Sabtu 13 September 2025.

Setelah menerima laporan korban, polisi bergerak cepat. Kamis 11 September 2025 sekitar pukul 05.00 WITA, kedua pelaku berhasil diamankan di Jalan Gunung Arjuna, Samarinda Ulu.

Dari tangan mereka, polisi menyita motor Honda Beat putih serta kunci T yang digunakan dalam aksinya.

"Malam harinya, motor Yamaha N-Max milik korban juga berhasil ditemukan di Jalan Padat Karya, Sempaja Utara," jelasnya.

AKP Aksarudin Adam menyebut keberhasilan tersebut juga tidak terlepas dari cepatnya laporan korban dan dukungan masyarakat.

“Terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Kami berkomitmen memberantas tindak pidana curanmor di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang,” tegasnya.

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Sungai Pinang dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Editor: Redaksi