Camat Samarinda Seberang Siapkan Pembinaan PKL di Jalan APT Pranoto
Penulis: Muhammad Riduan
17 jam yang lalu | 136 views
Kondisi terkini trotoar di Jalan APT Pranoto, Samarinda Seberang. (Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Kecamatan Samarinda Seberang mengambil peran aktif dalam penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Jalan APT Pranoto. Tidak hanya mengandalkan langkah penertiban yang dilakukan Satpol PP, pihak kecamatan juga menyiapkan skema pembinaan agar keberadaan pedagang tetap mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat tanpa melanggar aturan.
Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi menegaskan bahwa para PKL merupakan bagian dari pelaku usaha mikro, kecil yang seharusnya didampingi.
“Kami ingin mengambil peran untuk pembinaan para pedagang. Karena kalau kita perhatikan pedagang itu usaha mikro kecil, dan sesuai dengan amanah Pak Wali (Andi Harun) juga bahwa yang menjaga pertumbuhan ekonomi masyarakat di bawah,” ucapnya, Selasa 2 September 2025.
Aditya mengungkapkan, pihak kecamatan sudah memanggil sekitar 16 hingga 20 pedagang untuk diberikan arahan. Mereka diperbolehkan berjualan, namun harus menempati lokasi yang ditentukan agar tidak mengganggu ketertiban umum. Salah satu opsi lokasi alternatif adalah lahan kosong di sekitar Kelurahan Gunung Panjang.
“Rabu lalu kami sudah undang dan sampaikan kepada mereka untuk menghormati dan mengikuti arahan Satpol PP. Kami juga akan mencoba memfasilitasi kalau mereka mau berjualan di lokasi yang ditentukan, misalnya di samping Kelurahan Gunung Panjang. Kami belum tahu siapa pemilik lahan itu, jadi silakan pedagang mencari informasi dan menghubungi pemilik tanah tersebut,” jelasnya.
Selain lokasi, Aditya juga menekankan pentingnya pengaturan parkir. Ia menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menyiapkan area parkir sehingga aktivitas PKL tidak menimbulkan kemacetan.
“Operasi pedagang juga akan diatur hanya malam hari, supaya tidak beraktivitas di waktu padat,” tambahnya.
Menanggapi pertanyaan pedagang soal izin berjualan di trotoar, Aditya menegaskan hal itu dilarang. Namun, ia menyebut ada kajian lebih lanjut untuk menata fasilitas umum agar tetap rapi dan estetis.
“Saya tegaskan tidak boleh. Tapi karena ada kursi santai dan tempat sampah di sana, kami akan kaji apakah memungkinkan untuk ditata lebih rapi. Misalnya kursi yang ditempatkan harus seragam agar terlihat estetis,” paparnya.
Lebih jauh, Aditya berharap langkah ini bisa menjadi proyek percontohan pembinaan PKL di Samarinda Seberang. “Mudah-mudahan ini bisa jadi upaya menertibkan sekaligus membina pedagang agar pertumbuhan ekonomi masyarakat tetap terjaga,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Samarinda telah menurunkan spanduk larangan berjualan di tiga titik trotoar Jalan APT Pranoto pada Rabu 27 Agustus 2025. Spanduk tersebut memuat larangan berjualan di trotoar, badan jalan, maupun di atas parit, serta larangan parkir kendaraan di fasilitas umum sesuai Perda Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2025 dan Perda Nomor 5 Tahun 2015. (*)