search

Hukum & Kriminal

polresta samarindaBom MolotovDemo di DPRD KaltimTunjangan DPR RI

Polresta Samarinda Amankan 27 Bom Molotov dan Atribut PKI Jelang Demo di DPRD Kaltim

Penulis: Redaksi Presisi
3 jam yang lalu | 90 views
Polresta Samarinda Amankan 27 Bom Molotov dan Atribut PKI Jelang Demo di DPRD Kaltim
Konferensi Pers yang digelar oleh Polresta Samarinda. (Sumber: Facebook/Polresta Samarinda)

Samarinda, Presisi.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda berhasil mengungkap dan menggagalkan rencana penggunaan bom molotov yang diduga akan digunakan dalam aksi unjuk rasa. 

Marujuk pada keterangan pers yang dirilis melalui Halaman Facebook Polrestas Samarinda, kasus tersebut terungkap saat polisi mengamankan empat mahasiswa di lingkungan Kampus FKIP Universitas Mulawarman, Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Minggu, 31 Agustus 2025, sekitar pukul 23.45 Wita.

Keempat mahasiswa tersebut masing-masing adalah Muhammad Zul Fiqri alias Fikri (19), Marianus Hamdani alias Rian (21), Miftah Aufath Gudzamir Aisyah alias Aisyar (20), dan Achmad Ridhwan alias Ridwan (21). Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa 27 botol kaca bom molotov siap pakai, 2 petasan, gunting besar dan kecil, kain perca, serta atribut bertuliskan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan bahwa bom molotov tersebut dipersiapkan untuk aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur pada Senin (1/9). Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari memindahkan bahan baku, merakit, hingga menyembunyikan bahan peledak. Saat ini, polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga berperan sebagai penyedia bahan baku.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap siapapun yang mencoba mengganggu stabilitas keamanan kota. 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memprovokasi atau menciptakan kekacauan. Aparat akan hadir untuk memastikan aspirasi masyarakat bisa tersampaikan secara damai, tanpa mengorbankan keamanan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kapolresta Samarinda menambahkan bahwa langkah pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras agar mahasiswa maupun elemen masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu. 

“Menyampaikan pendapat adalah hak yang dijamin undang-undang, tetapi jika sudah menggunakan cara-cara anarkis apalagi dengan bahan peledak, maka itu adalah tindak pidana serius,” tegasnya. (*)

Editor: Redaksi


Pesan Redaksi:

Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.