search

Daerah

Uang Kuliah TunggalGratispolPemprov KaltimDarlis PattalongiDPRD Kaltim

Pemprov Kaltim Larang Pungutan UKT, Darlis Tawarkan Subsidi Silang

Penulis: Akmal Fadhil
3 jam yang lalu | 0 views
Pemprov Kaltim Larang Pungutan UKT, Darlis Tawarkan Subsidi Silang
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yang melarang perguruan tinggi, khususnya swasta, untuk memungut Uang Kuliah Tunggal (UKT) dari mahasiswa baru menuai respons kritis dari DPRD Kaltim.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, menilai kebijakan tersebut terlalu simplistis dan tidak mempertimbangkan kebutuhan operasional perguruan tinggi secara menyeluruh.

“Bagaimanapun, perguruan tinggi tetap membutuhkan pembiayaan untuk operasional. Ada item-item biaya dan struktur kebutuhan kampus yang tidak bisa disamakan begitu saja, apalagi kalau kita bicara kampus swasta,” tegas Darlis saat dikonfirmasi, Senin 25 Agustus 2025.

Beda Pendidikan Dasar dan Tinggi

Menurut Darlis, perbedaan mendasar antara pendidikan dasar (SD-SMP) dan pendidikan tinggi harus dipahami secara menyeluruh oleh pembuat kebijakan. 

Jika pendidikan dasar bisa dihitung kebutuhan operasionalnya secara umum dan seragam, maka pendidikan tinggi terutama di swasta memiliki karakteristik pembiayaan yang jauh lebih kompleks.

“Kalau di SD sampai SMA bisa diukur biaya standarnya. Tapi di perguruan tinggi, apalagi swasta, tidak bisa. Ada biaya praktik, laboratorium, dosen, akreditasi, dan kebutuhan lain yang beragam antar program studi,” paparnya.

Ia menilai penerbitan edaran larangan pungutan UKT seharusnya hanya diberlakukan jika program pembiayaan seperti GratisPol dari Pemprov benar-benar mampu menutupi seluruh kebutuhan UKT mahasiswa.

“Kalau belum bisa menutup semua komponen UKT atau biaya kuliah, ya jangan dulu buat aturan yang melarang. Sangat tidak bijak itu,” ujarnya.

Darlis juga mengkritisi ketidaksinkronan antara kebijakan larangan pemungutan UKT dengan kenyataan bahwa program GratisPol justru menetapkan batas maksimal pembiayaan. Hal ini menurutnya membingungkan dan kontradiktif.

“Satu sisi dilarang memungut UKT, tapi di sisi lain GratisPol menetapkan limit pembiayaan per mahasiswa. Itu kan bertentangan secara prinsip. Kampus butuh biaya, tapi dibatasi dan tidak boleh menagih ke mahasiswa,” katanya.

Karena itu, ia mendorong agar kebijakan ini tidak dijalankan secara kaku. Darlis menyarankan agar ke depan pemerintah merancang skema subsidi silang, di mana kampus tetap diperbolehkan menarik biaya dari mahasiswa yang mampu, sementara mahasiswa kurang mampu dibantu sepenuhnya lewat subsidi dari APBD.

“Formatnya jangan larangan. Harusnya pemerintah hadir memberi support lewat subsidi silang. Mahasiswa yang tidak mampu dibantu penuh, tapi yang mampu tetap bayar. Kampus bisa berjalan, mahasiswa tetap terlayani,” ujarnya.

Lebih lanjut, Darlis menekankan pentingnya dukungan konkret dari APBD terhadap pembiayaan pendidikan tinggi, terutama bagi PTS yang tidak memiliki akses ke dana pemerintah pusat seperti perguruan tinggi negeri.

“Kalau benar-benar mau pendidikan tinggi gratis, maka jangan setengah hati. Hadirkan support dari APBD. Karena PTS tidak punya dana BOS seperti sekolah negeri. Jangan hanya dilarang, tapi tidak dibantu,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi