43 Orang Sudah Diperiksa, Dugaan Korupsi Dana Hibah DBON Kaltim Masih Tanpa Tersangka
Penulis: Akmal Fadhil
3 jam yang lalu | 1 views
Kantor Kejaksaan Kalimantan Timur. (Sumber: Istimewa)
Samarinda, Presisi.co – Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kaltim terus berjalan, namun belum juga membuahkan penetapan tersangka.
Sejak dilakukan penggeledahan pada Mei 2025, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) telah memeriksa sedikitnya 43 orang saksi.
Namun, hingga memasuki bulan keempat penyidikan, publik masih belum mengetahui siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp100 miliar tersebut.
“Progres perkembangan kasus DBON Kaltim masih dalam tahap penyidikan. Kami masih terus melakukan pemanggilan saksi dan permintaan keterangan dari ahli,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto pada Selasa 19 Agustus 2025.
Toni menegaskan, dari 43 saksi yang telah diperiksa, beberapa di antaranya berasal dari kalangan pengurus DBON, pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, hingga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kaltim.
Namun, pihak Kejati enggan menyebut nama-nama yang sudah memenuhi panggilan, dengan alasan menghindari potensi politisasi.
“Kami tidak menyampaikan nama-nama saksi secara terbuka karena alasan kehati-hatian dan objektivitas proses hukum,” jelasnya.
Penyidikan juga melibatkan keterangan dari saksi ahli, terutama yang memahami aspek regulasi dan nomenklatur terkait pengelolaan dana hibah.
Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah terbit sejak Mei lalu. Namun hingga kini, belum ada sinyal kuat mengenai siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Toni hanya menyebut bahwa proses masih berlangsung, dan belum melewati batas waktu penyidikan.
Sebagai informasi, pembentukan Lembaga DBON Kaltim dilakukan melalui Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.1/K.258/2023 tertanggal 14 April 2023. Hanya berselang tiga hari, terbit SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/K.277/2023 yang menetapkan DBON sebagai penerima hibah dari Pemprov Kaltim melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim.
Laju pencairan dana yang cepat ini ikut disoroti oleh publik, mengingat dana yang dikucurkan mencapai Rp100 miliar. Kecurigaan terhadap potensi penyalahgunaan pun dilaporkan ke Kejati Kaltim.
Meski penyidikan telah berlangsung sejak Mei, Toni menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara.
Untuk itu, Kejati menggandeng dua lembaga audit: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Potensi kerugian masih dalam tahap penghitungan. Kami masih menunggu hasil audit resmi dari lembaga terkait,” pungkas Toni. (*)