search

Hukum & Kriminal

Kejaksaan TinggiKejati KaltimAPPKPenyalahgunaan AnggaranTanjung RedebToni Yuswanto

Kejati Kaltim Terima Laporan APPK Soal Dugaan Penyelewengan Dana Pembangunan di Tanjung Redeb

Penulis: Akmal Fadhil
1 hari yang lalu | 141 views
Kejati Kaltim Terima Laporan APPK Soal Dugaan Penyelewengan Dana Pembangunan di Tanjung Redeb
APPK Kaltim saat mendatangi Kejati Kaltim terkait kasus dugaan penyimpangan dana pembangunan di Tanjung Redeb, Berau. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyatakan akan menindaklanjuti informasi dari Aliansi Pemuda Penegak Keadilan (APPK) Kaltim terkait dugaan penyimpangan dana pembangunan di Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, senilai Rp6,15 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan pihaknya telah menerima informasi tersebut dan akan melakukan pendalaman sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Setiap informasi yang kami terima dari eksternal akan kami telaah terlebih dahulu. Kami butuh waktu untuk mengkaji secara mendalam,” kata Toni saat dikonfirmasi, Kamis 24 Juli 2025.

Toni menambahkan bahwa Kejati akan memastikan terlebih dahulu validitas informasi yang diterima dari APPK sebelum menentukan apakah kasus akan ditangani langsung oleh Kejati Kaltim atau didelegasikan ke Kejaksaan Negeri Berau.

“Ada mekanisme yang harus kami tempuh. Kita akan dalami dulu, termasuk mempertimbangkan dari sisi efektivitas dan efisiensi penanganan perkara,” ujarnya.

Sebelumnya, massa dari APPK Kaltim menggelar aksi damai di depan Kantor Kejati Kaltim. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyelewengan anggaran pembangunan RT di Tanjung Redeb, yang menurut mereka sarat ketidaktransparanan dan indikasi korupsi.

Koordinator APPK, Fahreza, menyebut anggaran sebesar Rp6,15 miliar diperuntukkan bagi 120 RT di enam kelurahan, namun di lapangan ditemukan pengadaan yang tidak sesuai prioritas, seperti tiang bendera dan gapura stainless steel.

“Dengan nilai besar seperti itu, semestinya berdampak nyata pada pelayanan publik, bukan sekadar proyek simbolik,” ujar Fahreza.

APPK juga menyoroti rendahnya serapan APBD Berau tahun 2024 yang disebut hanya di bawah 40 persen dari total anggaran Rp6,99 triliun.

Mereka menduga ada kejanggalan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran, termasuk praktik pecah tender yang dinilai melanggar ketentuan Perpres No. 12 Tahun 2021.

Melalui rilis tertulis, APPK mengajukan tujuh tuntutan, di antaranya audit forensik pengadaan, pemanggilan pihak terkait, dan permintaan agar KPK ikut mengawasi proses hukum.

“Kami akan terus kawal kasus ini sampai ada tindakan nyata. KPK harus turun untuk menjamin transparansi dan penegakan hukum yang adil,” tegas Fahreza.

Aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya dengan fokus yang kini diperluas pada akuntabilitas belanja daerah dan pengelolaan keuangan publik di Berau.