search

Daerah

Revisi UU IKNDPRD KaltimSalehuddinUsulan IKNIbu kota nusantaraGibran Berkantor di IKNRevisi Undang-undang

Usulan Revisi UU IKN Dinilai Perlu Kajian Serius, Salehuddin Minta Pertimbangan Rasional

Penulis: Akmal Fadhil
5 jam yang lalu | 0 views
Usulan Revisi UU IKN Dinilai Perlu Kajian Serius, Salehuddin Minta Pertimbangan Rasional
Anggota DPRD Kaltim, Salehuddin dari Fraksi Partai Golkar. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Usulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem untuk merevisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) memantik beragam respons.

Sekertaris Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Salehuddin, menyebut usulan tersebut sah secara politik, namun menegaskan bahwa revisi undang-undang tidak bisa dilakukan tanpa alasan kuat dan kajian menyeluruh.

“Saya pikir kita menghargai penyampaian itu. Tapi kalau ingin revisi UU IKN, harus jelas alasannya. Tidak bisa serta merta hanya karena ada penundaan atau masalah anggaran,” ujar Salehuddin Senin 21 Juli 2025.

Menurutnya, hingga saat ini proyek IKN masih memiliki landasan hukum yang kuat, dan pembangunan infrastruktur fisik terus berjalan meskipun tidak sepenuhnya sesuai dengan target awal.

“Beberapa pembiayaan dari pemerintah pusat tetap berjalan, meski kondisi ekonomi sedang tidak baik. Artinya, progresnya tidak berhenti. Masalahnya lebih pada molornya target,” jelasnya.

Salehuddin juga menambahkan bahwa jika skenario terburuk adalah memindahkan kembali ibu kota, maka proses itu tetap harus melalui mekanisme formal, termasuk revisi undang-undang oleh DPR dan pemerintah.

“Kalau pun wacana itu diterima, tetap harus lewat mekanisme formal dan ada kondisi nyata yang memang menopang kenapa revisi itu dibutuhkan,” tambahnya.

Sementara itu, pengamat hukum dan akademisi Universitas Mulawarman Samarinda, Herdiansyah Hamzah, menilai usulan revisi tersebut justru memperlihatkan persoalan mendasar dalam perencanaan IKN sejak awal.

“Sejak awal, regulasi IKN sudah beberapa kali direvisi. Ini menunjukkan bahwa perencanaannya memang tidak matang. UUnya berubah terus, dan dari awal tidak pernah benar-benar jelas baik secara perencanaan maupun legalitas,” ujar Herdiansyah.

Ia juga menyoroti bahwa ketidakpastian dalam hal modal, investasi, dan tata kelola pemerintahan IKN menunjukkan lemahnya fondasi proyek tersebut.

“Kalau ditanya apakah harus dilanjutkan atau tidak, faktanya memang proyek ini masih menyimpan banyak tanda tanya besar. Revisi berkali-kali ini adalah bukti dari masalah struktural dalam kebijakan pemindahan ibu kota,” tegasnya.

Wacana revisi UU IKN kembali menguat setelah NasDem menyarankan Presiden Prabowo untuk mengevaluasi proyek tersebut, di tengah situasi ekonomi dan pendanaan yang dinilai belum stabil. Namun, hingga kini pemerintah belum memberikan sinyal akan melakukan revisi terhadap regulasi tersebut. (*)

Editor: Redaksi