search

Hukum & Kriminal

Peruda KaltimTipikor SamarindaBara Kaltim Sejahtera Kerja Sama Batu BaraPenyertaan Modal Perusda

Kasus Perusda Bara Kaltim Sejahtera, 4 Terdakwa Didakwa Tipikor Samarinda

Penulis: Akmal Fadhil
10 jam yang lalu | 179 views
Kasus Perusda Bara Kaltim Sejahtera, 4 Terdakwa Didakwa Tipikor Samarinda
Potret Sidang bacaan dakwaan terhadap kasus Perusda BKS di Pengadilan Samarinda. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co — Kasus korupsi yang menjerat jajaran direksi dan mitra kerja Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) menguak persoalan serius dalam sistem pengawasan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Timur (Kaltim).

Empat terdakwa, termasuk mantan Direktur Utama Perusda BKS, Brigjen TNI (Purn) Idaman Ginting Suka, didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp21,2 miliar melalui rangkaian kerja sama fiktif dalam pengelolaan dana penyertaan modal dari Pemprov Kaltim. 

Namun, lebih dari sekadar praktik korupsi, kasus ini juga mencerminkan lemahnya tata kelola dan fungsi pengawasan internal BUMD yang semestinya menjadi garda utama dalam menjaga aset negara.

"Seluruh kerja sama dilakukan tanpa studi kelayakan, tanpa analisis risiko, dan tanpa persetujuan dari Dewan Pengawas maupun Gubernur selaku Kuasa Pemilik Modal,” ujar Jaksa Diana M Riyanto dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Samarinda, Kamis 17 Juli 2025.

Pengungkapan fakta di persidangan menunjukkan bahwa seluruh kerja sama bisnis batubara dengan mitra swasta tidak tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) dokumen wajib yang menjadi dasar operasional BUMD. Namun, hal itu luput dari pengawasan struktural internal.

Dewan Pengawas yang seharusnya menjadi filter atas kebijakan keuangan dan operasional, justru tidak memberikan catatan ataupun tindakan pencegahan ketika dana perusahaan mulai digelontorkan. 

Bahkan, dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi mitra kerja, bukan ke rekening resmi perusahaan.

Kejanggalan juga terlihat dalam kontrak kerja sama dengan CV. Al Ghozan. Perusahaan ini diwakili oleh seorang kuasa direktur yang secara hukum tidak memiliki wewenang, dan pelaksanaan kontrak tidak pernah dikonfirmasi oleh pemilik sah perusahaan tersebut.

Perusda BKS didirikan pada 2000 dengan tujuan mulia menunjang pembangunan daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Namun, kenyataannya, BUMD ini justru menjadi sumber kerugian yang disebabkan oleh kerja sama gelap dan pengelolaan dana tanpa prinsip kehati-hatian.

Selain Idaman Ginting, tiga terdakwa lainnya adalah Nurhadi Jamaluddin (Kuasa Direktur CV. Al Ghozan), Syamsul Rizal (Dirut PT Raihmadan Putra Berjaya), dan M. Noor Herryanto (Dirut PT Gunung Bara Unggul).

Keempatnya didakwa secara bersama-sama memperkaya diri atau orang lain dan menyebabkan kerugian negara.

Jaksa penuntut mendakwa para terdakwa dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Mereka juga menghadirkan audit resmi dari BPKP Kaltim yang menyebut total kerugian negara mencapai Rp21,2 miliar.

Menariknya, meski nilai kerugian sudah jelas, tidak ada pengembalian dana penuh dari pihak-pihak terkait. “Ada cicilan, tapi tidak cukup menutup kerugian,” ungkap JPU dalam persidangan.

Publik kini menantikan, apakah penelusuran hukum juga akan menyasar aktor lain di balik pembiaran sistemik ini. 

Pasalnya, dalam struktur BUMD, seluruh penggunaan modal harus mendapat persetujuan dari Gubernur selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). Namun dalam praktiknya, keputusan bisnis dengan risiko tinggi dilakukan sepihak oleh direksi.

Akibat tindakan ini, jaksa menjerat mereka dengan dugaan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang membuat negara merugi, lewat Pasal 2 juncto UU 31/1999 yang diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 3 dari UU serta juncto yang sama, yang membahas soal penyalahgunaan wewenang di dakwaan subsidair.

Diketahui bahwa Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 24 Juli 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)

Editor: Redaksi