search

Daerah

Dishub SamarindaUU LLAJLarangan Bawa Motor ke Sekolah

Tegakkan UU LLAJ, Dishub Samarinda Larang Pelajar Gunakan Sepeda Motor ke Sekolah

Penulis: Muhammad Riduan
Selasa, 03 Juni 2025 | 224 views
Tegakkan UU LLAJ, Dishub Samarinda Larang Pelajar Gunakan Sepeda Motor ke Sekolah
Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu bersama pihak kepolisian saat memantau sepeda motor yang digunakan pelajar. (Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co - Dishub Samarinda Jalankan UU, Samarinda, Presisi.co – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mulai menerapkan aturan larangan pelajar menggunakan sepeda motor ke sekolah, sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penindakan dilakukan dengan menggembosi kendaraan dan memberi edukasi langsung ke sekolah-sekolah.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar kebijakan daerah, namun upaya menjalankan perintah undang-undang.

“Banyak yang menyampaikan ini kebijakan pemerintah kota. Beda kebijakan dengan menjalankan aturan. Dari Undang-Undang LLAJ tahun 2009 itu sudah jelas, siapapun yang tidak memiliki SIM dilarang menggunakan sepeda motor,” tutur Manalu, Selasa 3 Juni 2025.

Langkah tegas ini dilakukan setelah adanya korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar. Dishub berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kota untuk memperkuat imbauan ke sekolah-sekolah.

Salah satu temuan di lapangan, siswa Sekolah Menengan Atas (SMA) 8 Samarinda di Sungai Kunjang, nekat tetap membawa motor dan memarkirkannya di lahan milik warga untuk menghindari pengawasan sekolah.

“Modusnya mereka parkir di rumah warga. Kami juga sampaikan ke warga agar tidak memanfaatkan situasi ini untuk menyewakan lahannya sebagai parkiran pelajar,” tambahnya.

Sementara di SMP 10, ia mengpresiasi karena sebagian besar siswa datang ke sekolah dengan berjalan kaki atau bersepeda. Hal ini menunjukkan efektivitas kebijakan zonasi yang mengarahkan pelajar untuk sekolah di wilayah terdekat.

“Kalau kita melihat kebijakan zonasi itu cukup bagus. Terbukti di SMP 10, rata-rata anak-anak jalan kaki atau naik sepeda,” ujarnya.

Manalu juga mengingatkan para orang tua untuk tidak membiarkan anaknya membawa sepeda motor tanpa surat izin mengemudi karena risikonya sangat tinggi.

“Sayangilah anak-anak kita. Korban kecelakaan terbanyak di Indonesia berasal dari pengendara motor. Kalau sampai cacat, siapa yang menanggung bebannya? Orang tua dan keluarga sendiri,” tegasnya.

Terkait pelajar yang menggunakan sepeda tanpa helm, Manalu mengatakan pihaknya akan menyiapkan bantuan helm sebagai upaya perlindungan keselamatan.

“Anak-anak yang naik sepeda juga harus pakai helm. Kami akan coba bantu memberikan helm ke mereka,” tambahnya.

Dalam penindakan di SMA 8 Samarinda, Dishub mencatat ada 64 motor pelajar yang ditemukan terparkir. Sebagian digembosi, dan sebagian lainnya diamankan serta diberikan edukasi langsung ke siswa.

“Anak-anak ini adalah generasi emas Indonesia 2045. Kami ingin membangun mindset yang benar sejak dini,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi