Nikita Mirzani Berpotensi Dibebaskan dari Kasus Dugaan Pemerasan Bos Skincare, Ternyata Ini Penyebabnya
Penulis: Rafika
4 jam yang lalu | 0 views
Nikita Mirzani resmi jadi tahanan Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025). [Suara.com/Rena Pangesti]
Presisi.co - Perkembangan terbaru terkait kasus yang menjerat artis Nikita Mirzani belum menunjukkan kejelasan. Hingga kini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersebut masih berada dalam status P-19 sejak 17 Maret 2025.
Artinya, masih terdapat sejumlah petunjuk dari jaksa yang belum dipenuhi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Berkas tersebut sebelumnya sempat dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada penyidik Polda Metro Jaya karenakan sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkanbahwa berkas sempat dikembalikan ke penyidik karena masih ada kekurangan yang harus dilengkapi. Hal itu disampaikannya kepada awak media saat ditemui di kantor Kejati DKI di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Mei 2025.
"Pada 17 Maret itu statusnya P-19. Artinya, ada beberapa item, antara 10 atau bahkan puluhan petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik," kata Syahron Hasibuan kepada awak media, sebagaimana diberitakan Suara.com.
Berkas tersebut kemudian diajukan kembali oleh penyidik dan sudah diterima pihak kejaksaan pada 5 Mei 2025 untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan. Saat ini, proses evaluasi terhadap kelengkapan petunjuk masih berjalan.
Menurut Syahron, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu hingga 14 hari untuk menentukan apakah semua petunjuk yang telah diberikan sebelumnya sudah dipenuhi atau belum.
"Sampai 14 hari ke depan, Jaksa Penuntut Umum akan menentukan sikap, apakah petunjuk yang disampaikan dalam berkas P-19 terdahulu telah dipenuhi atau belum,” tutur Syahron.
Jika hingga batas waktu tersebut berkas belum juga dinyatakan lengkap atau P-21, maka Nikita Mirzani berpeluang bebas demi hukum setelah masa penahanan tambahan berakhir pada 2 Juni 2025.
"Ketentuannya begitu, lepas demi hukum. Tapi kan masih ada waktu (untuk pemeriksaan berkas)," ujarnya.
Diketahui, masa penahanan terhadap Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, telah diperpanjang selama 30 hari terhitung sejak 2 Mei 2025. Keduanya telah resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.
Kasus ini bermula dari laporan pemerasan yang dilayangkan oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, Mail Syahputra disebut meminta uang Rp5 miliar sebagai syarat agar Nikita Mirzani mau menghapus konten berisi ulasan negatif terkait produk skincare milik Reza.
Dari hasil negosiasi, Reza akhirnya menyetujui untuk menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar kepada Mail Syahputra, yang kemudian diteruskan kepada Nikita Mirzani.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan berbagai pasal, yakni Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara (*)