Tangan tak Diborgol dan Pakai Baju Modis Saat Datang ke Kejaksaan, Nikita Mirzani Dapat Perlakuan Istimewa di Rutan?
Penulis: Rafika
1 hari yang lalu | 258 views
Momen pelimpahan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 5 Juni 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Presisi.co - Penampilan Nikita Mirzani saat proses pelimpahan perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Juni 2025 memicu perhatian publik.
Pasalnya, tangan ibu tiga anak yang berstatus sebagai tersangka ini tidak dalam kondisi diborgol. Padahal, seluruh tahanan yang diserahkan ke kejaksaan bersama dengan Nikita Mirzani datang dengan kondisi tangan diborgol.
Nikita Mirzani sebenarnya tak sendiri. Ia turut dilimpahkan bersama asistennya, Mail Syahputra, yang juga jadi tersangka dalam kasus serupa. Namun berbeda dengan Nikita, Mail terlihat dalam kondisi tangan diborgol saat dibawa ke kejaksaan.
Tak hanya itu, gaya berpakaian Nikita Mirzani pun tak kalah mencuri perhatian. Artis yang kerap menimbulkan kontroversi ini tampil mengenakan pakaian modis dan tetap tampil memesona untuk ukuran tahanan yang telah tiga bulan mendekam di Rutan Mapolda Metro Jaya.
Menanggapi dugaan perlakuan berbeda terhadap Nikita, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, belum memberikan penjelasan detail.
"Nanti akan kami jelaskan lebih lanjut. Saya akan cek dulu," tutur Haryoko saat memberikan keterangan perihal pelimpahan Nikita Mirzani dan Mail Syahputra.
Ia menambahkan, kebijakan teknis seperti pengamanan selama proses pelimpahan masih menjadi tanggung jawab penyidik Polda Metro Jaya hingga status tahanan resmi berpindah ke kejaksaan.
"Kan itu masih kewenangan penyidik, belum jadi wewenang kami," kilah Haryoko.
Untuk diketahui, Nikta Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025.
Kasus ini bermula dari laporan pemerasan yang dilayangkan oleh Reza Gladys pada 3 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, Mail Syahputra disebut meminta uang Rp5 miliar sebagai syarat agar Nikita Mirzani mau menghapus konten berisi ulasan negatif terkait produk skincare milik Reza.
Dari hasil negosiasi, Reza akhirnya menyetujui untuk menyerahkan uang sebesar Rp4 miliar kepada Mail Syahputra, yang kemudian diteruskan kepada Nikita Mirzani.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan berbagai pasal, yakni Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara (*)