search

Hukum & Kriminal

Penyebar Hoakspolresta samarindaPenembakan di SamarindaTempat hiburan malamSatreskrim Polresta Samarinda

Penyebar Konten Hoaks yang Diamankan Polresta Samarinda Ternyata Eks Admin Judol di Thailand

Penulis: Akmal Fadhil
6 jam yang lalu | 3 views
Penyebar Konten Hoaks yang Diamankan Polresta Samarinda Ternyata Eks Admin Judol di Thailand
Polresta Samarinda saat mengungkap pelaku penyebaran hoaks kasus penembakan di depan THM Samarinda. (Ist)

Samarinda, Presisi.co - Seorang pria berinisial EFT (25), yang diduga menyebarkan informasi bohong (hoaks) bersifat provokatif terkait insiden penembakan maut yang menewaskan satu orang korban di depan Tempat Hiburan Malam (THM) Samarinda.

Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan tersangka di kediamannya yang berada di Kelurahan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kamis 8 Mei 2025.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Dicky Anggi Pranata menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan cepat terhadap unggahan EFT di media sosial.

Dalam unggahan itu, EFT mengajak warga di beberapa wilayah Samarinda untuk melakukan aksi kekerasan dan menjanjikan imbalan bagi mereka yang bersedia terlibat.

“Unggahan tersebut berisi ajakan kekerasan kepada warga, khususnya di Kelurahan Pelita dan Samarinda Seberang. Tindakan ini jelas berbahaya dan berpotensi memicu konflik,” ujar AKP Dicky pada Jumat, 9 Mei 2025.

Kepada polisi, ia mengaku sengaja menyebar konten provokatif demi mencari perhatian dan melihat respons masyarakat.

“Bahkan lebih kagetnya, EFT merupakan mantan admin situs judi daring di Thailand,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, EFT dijerat dengan Pasal 156 KUHP dan Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara. 

“Saat ini, ia telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi