Badan Kehormatan DPRD Kaltim Bakal Gelar Rapat Internal Pasca Terima Surat Keberatan dari Bubuhan Advokat
Penulis: Akmal Fadhil
1 hari yang lalu | 0 views
Subandi, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur akan menggelar rapat internal guna membahas laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua anggota Komisi IV DPRD Kaltim.
Langkah ini merupakan respons atas laporan resmi yang dilayangkan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, terkait insiden pengusiran kuasa hukum RS Haji Darjad dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pekan lalu.
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan pihaknya telah menerima surat aduan tersebut dan akan memverifikasi isi laporan serta kelengkapan administrasinya sebelum melangkah ke tahapan klarifikasi terhadap para pihak.
“Laporan sudah masuk secara resmi. Kita akan telaah dulu dalam rapat internal, insya Allah besok Jumat,” kata Subandi pada Kamis 8 Mei 2025.
Dugaan pelanggaran etik mencuat setelah dua anggota DPRD disebut mengusir tim kuasa hukum RS Haji Darjad saat RDP Komisi IV pada 29 April 2025 lalu.
RDP tersebut sedianya membahas keluhan tenaga kerja terkait tunggakan gaji di rumah sakit tersebut.
Tim advokasi menilai tindakan pengusiran itu tidak hanya melecehkan profesi advokat, tetapi juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang menjamin kedudukan hukum dan kehormatan profesi.
Subandi menambahkan, BK akan mengundang baik pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan, dengan menjunjung prinsip objektivitas dan keadilan.
“Tidak boleh sepihak. Semua akan kita lihat secara objektif dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Langkah cepat BK ini dinilai penting untuk menjaga marwah lembaga legislatif serta memastikan semua pihak mendapatkan perlakuan adil dalam proses penegakan etik di DPRD Kaltim. (*)