Rekannya Diusir saat RDP di DPRD Kaltim, Bubuhan Advokat Bersurat ke Badan Kehormatan Dewan
Penulis: Akmal Fadhil
19 jam yang lalu | 175 views
Bubuhan Advokat Kaltim setelah menyerah surat ke Badan Kehormatan DPRD Kaltim. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co - Bubuhan Advokat Kalimantan Timur (Kaltim) melayangkan surat kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim. Mereka mengaku keberatan terhadap sikap dua oknum anggota dewan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas hak karyawan RSHD Samarinda pada Selasa, 29 April 2025 lalu.
Ketua Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, Hairul Bidol mengatakan, surat keberatan tersebut untuk mendapatkan klarifikasi atas perbuatan dua oknum yang diduga merendahkan marwah pengacara di Kaltim.
“Saat itu tidak ada Ketua BK, sehingga kita hanya menitipkan surat kepada staf BK terkait dengan aduan yang ditujukan pada dua oknum yang diduga merendahkan profesi advokat terutama kepada rekan kami,” ucapnya di Gedung A DPRD Kaltim usai menyerahkan surat keberatan pada Rabu, 7 Mei 2025.
Surat keberatan yang dilayangkan oleh mereka itu bermula ketika Febronius Kefi selaku Kuasa Hukum RSHD Samarinda, dianggap tidak bisa mengambil keputusan perihal upah pegawai yang selama 4 bulan terakhir belum terbayarkan, hingga akhirnya ia diusir dari RDP.
Saat ditanya prihal tenggat waktu, Hairul menyatakan bahwa surat itu diberikan dengan tujuan dapat di respon paling lambat tujuh hari setelah surat itu dilayangkan.
“Ini sifatnya penting bagi kami sebagai profesi yang di lindungi Undang-Undang ini menyangkut marwah profesi, tujuh hari saya rasa cukup untuk merespon surat yang kami ajukan,” tuturnya.
Sementara itu, jika dalam waktu yang pihaknya tentukan tidak memunculkan respon sama sekali, maka sepuluh advokat yang hadir hari ini akan berunding kembali untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kalau tidak direspon kami musyawarah dulu, kami akan ambil langkah lanjutan sesuai dengan prosedur hukum,” tukasnya.
Senada dengan itu, Fajriannur Ketua Ikadin Kaltim merasa sikap dua oknum tidak pantas untuk dipertontonkan, terlebih lagi mereka merupkan perwakilan rakyat yang dipercaya sebagai mediator.
“Seharusnya bisa jadi lembaga mediator buat masyarakat, advokat juga posisinya hadir saat sebagai masyrakat yang menampung aspirasi,” jelasnya.
Dari kejadian ini, Ia berharap BK DPRD Kaltim dapat memproses laporan pihaknya untuk dapat menempuh jalur mediasi antara pelapor dan terlapor.
“Kita harap ada respon sehabis surat ini kita ajukan, dan bisa bertemh langsung dengan BK DPRD Kaltim,” katanya.
Selain itu, penerima surat yakni Eggy akan memastikan dan mengawal surat tersebut bisa tersampaikan langsung kepada BK DPRD Kaltim.
“Kami akan pastikan ini diterima langsung, jika ada perkembangan kami akan sampikan kepada perwakilan advokat yang hari ini hadir,” tutupnya. (*)