search

Hukum & Kriminal

Tambang IlegalPolda KaltimKHDTK UnmulUniversitas MulawarmanIrjen Pol Endar PriantoroDPRD Katim

Polda Kaltim Tegaskan Penyelidikan Kasus Dugaan Tambang Ilegal di KHDTK Unmul Masih Berlanjut

Penulis: Muhammad Riduan
1 hari yang lalu | 105 views
Polda Kaltim Tegaskan Penyelidikan Kasus Dugaan Tambang Ilegal di KHDTK Unmul Masih Berlanjut
Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Pol Endar Priantoro saat diwawancara di Polsek Samarinda Seberang, Senin 5 Mei 2025.(Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Kaltim), Irjen Pol Endar Priantoro, menegaskan bahwa kasus dugaan tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman masih dalam proses penyelidikan.

Penanganan kasus ini, kata Endar, dilakukan secara paralel antara Polda Kaltim dan penyidik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Masing-masing instansi menempuh jalur kewenangan hukum yang berbeda, namun tetap saling bersinergi.

"Kebun raya ditambang di Unmul, kita masih dalam proses penyelidikan. Kita bekerjasama dengan penyidik LHK, mereka jalan di undang-undang kehutanan, kita jalan di undang-undang pertambangannya. Kita masih proses dua-duanya," ujar Endar saat diwawancara di Polsek Samarinda Seberang, Senin, 5 Mei 2025.

Ia menegaskan bahwa Polda Kaltim akan bergerak berdasarkan fakta hukum yang ditemukan di lapangan. Apabila ditemukan unsur pidana, proses penindakan akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita fokus pada faktanya. Kalau ditemukan pelanggaran hukum, pasti akan diproses," tambahnya.

DPRD Kaltim Beri Tenggat Dua Pekan

Sebelumnya, DPRD Kaltim menyampaikan desakan keras agar aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Desakan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi yang digelar pada Senin, 5 Mei 2025, di Gedung E DPRD Kaltim.

RDP tersebut dihadiri oleh perwakilan DLHK, Dinas ESDM, Gakkum KLHK, Polda Kaltim, pengelola KHDTK, dan Fakultas Kehutanan Unmul.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, memberi tenggat waktu dua minggu untuk aparat menunjukkan langkah konkret, termasuk penetapan tersangka. Jika tidak ada perkembangan berarti, DPRD mengancam akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki lebih lanjut.

“Kami tidak bisa menunggu terlalu lama. Jika dalam dua pekan tidak ada langkah konkret, kami akan evaluasi ulang dan ambil langkah politik,” tegas Darlis.

Ia menambahkan, seluruh aktivitas pertambangan di kawasan KHDTK merupakan tindakan ilegal yang berpotensi diproses secara pidana maupun perdata. DPRD juga mendorong Fakultas Kehutanan Unmul segera menyusun valuasi kerusakan hutan sebagai dasar tuntutan perdata.

Gakkum KLHK: 10 Saksi Sudah Diperiksa

Dari sisi KLHK, penyelidikan juga masih berlangsung. Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Leonardo Gultom, menyebut sudah ada 10 saksi yang diperiksa dari total 14 yang dipanggil. Empat lainnya belum memenuhi panggilan.

“Kami akan koordinasi dengan Polda untuk penetapan DPO bagi yang tidak kooperatif. Selain itu, akan dilakukan uji forensik dan penelusuran bukti fisik di lapangan,” ungkap Leonardo.