Polisi Tangkap 14 Pendemo Unjuk Rasa Hari Buruh di Jakarta, Diduga Kelompok Anarko
Penulis: Rafika
Jumat, 02 Mei 2025 | 333 views
Massa Buruh dari berbagai elemen melakukan aksi unjuk rasa untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (1/5/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Presisi.co - Sebanyak 14 orang diamankan Polda Metro Jaya saat unjuk rasa peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis malam (1/5/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, mereka ditangkap karena melakukan tindakan anarkis.
"Update hingga tadi malam itu ada 14 orang yang kami amankan," ungkap Ade Ary kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/5/2025), sebagaimana diberitakanSuara.com.
Ade Ary menyebut ke-14 orang yang diamankan merupakan penyusup yang diduga berasal dari kelompok Anarko. Sekitar pukul 16.12 WIB, beberapa di antaranya melempari kendaraan masyarakat yang melintas di jalan tol.
"Mereka ini adalah penyusup yang diduga dari kelompok Anarko. Pukul 16.12 WIB kemarin, beberapa penyusup ini melempari kendaraan warga yang tengah melintas di jalan tol. Apa hubungannya coba?" kata Ade Ary.
Para pelaku akhirnya diamankan sekitar pukul 17.30 WIB lantaran dianggap bersikap anarkis. Hingga kini, pemeriksaan masih dilakukan oleh tim dari Subdit Kamneg Direskrimum Polda Metro Jaya.
"Sejak tadi malam masih terus dilakukan pendalaman oleh rekan-rekan kami dari Subdit Kamneg Direskrimum Polda Metro Jaya," ujar Ade Ary.
Lebih lanjut, Ade Ary menuturkan sampai saat ini belum ada laporan dari masyarakat yang menjadi korban aksi pelemparan tersebut. Namun, polisi mendorong masyarakat yang merasa menjadi korban lemparan dari para pendemo anarkis untuk segera melapor.
"Ya ini masih perlu dilakukan pendalaman, apabila masyarakat ada yang merasa menjadi korban baik secara fisik ataupun harta benda, mobil atau kendaraan, silahkan melaporkan, pasti akan kami dalami," kata Ade Ary.
Ade Ary juga mengingatkan pentingnya mematuhi aturan penyampaian pendapat di ruang publik sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum. Salah satu syaratnya adalah pemberitahuan tertulis kepada kepolisian tiga hari sebelumnya.
"Kemudian yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut, lakukan komunikasi dengan kami untuk kita lakukan asesmen secara bersama-sama, berapa yang akan hadir, apa kegiatannya, peralatan apa yang dibawa," kata dia.
"Lalu terjadi komunikasi, terjadi komitmen, sehingga kami juga melakukan proses perencanaan pengamanan dalam rangka pelayanan pengamanan aksi untuk rasa," kata Ade Ary.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 13 orang karena terlibat tindakan anarkis saat berlangsung aksi buruh di Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR/MPR RI, Kamis.
"13 orang terdiri dari 12 laki-laki dan satu wanita diamankan karena terlibat dalam tindakan anarkis, melawan perintah petugas serta melempari pengguna jalan tol dengan batu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi sebelumnya. (*)