search

Berita

PertaminaPertamax campur airKlatenPertamax oplosanPertamina Patra Niaga

Pertamax Campur Air Bikin Geger di Klaten, Pertamina Langsung Pecat Oknum Ini

Penulis: Rafika
Kamis, 10 April 2025 | 171 views
Pertamax Campur Air Bikin Geger di Klaten, Pertamina Langsung Pecat Oknum Ini
Ilustrasi SPBU Pertamina. (Dok. Pertamina)

Presisi.co - Kasus BBM tercampur air yang sempat bikin geger warga Klaten, akhirnya mulai menemui titik terang. Pertamina langsung mengambil langkah tegas dengan memecat dua awak mobil tangki yang terbukti melanggar prosedur pengangkutan bahan bakar.

Pemecatan ini dilakukan setelah investigasi internal Pertamina Patra Niaga menemukan adanya pelanggaran serius yang dilakukan secara sengaja oleh kru tangki berinisial MJW dan Y.

Selain itu, petugas SPBU 44.574.29 Trucuk, Klaten, juga dinonaktifkan karena kelalaian yang ikut berkontribusi dalam insiden tercampurnya air dalam BBM.

"Kami juga menonaktifkan oknum petugas SPBU yang terlibat," ujar Area Manager Communication, Relations, and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan, Kamis (10/4/2025), dikutip dari suarasurakarta.id.

Taufiq menambahkan, operasional SPBU Trucuk dibekukan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Pihak SPBU juga diminta bertanggung jawab atas kerusakan kendaraan milik 12 konsumen yang terdampak BBM tercampur air, dengan menanggung perbaikan dan pengisian ulang BBM jenis Pertamax.

Selanjutnya, Pertamina Patra Niaga menyerahkan para awak mobil tangki dan petugas SPBU yang terlibat kepada Polres Klaten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Di sisi lain, penyidik Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap kasus BBM tercampur air di SPBU Kecamatan Trucuk yang viral di media sosial.

Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Klaten juga telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Tersangka berinisial M, yang diketahui merupakan sopir mobil tangki, saat ini sudah ditahan di Rutan Mapolres Klaten.

"Saat ini sudah kami tetapkan satu orang tersangka berinisial M dan kami tahan di Rutan Mapolres," kata Kasatreskrim Iptu Taufik Frida Mustofa.

Tersangka M dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Taufik menjelaskan bahwa tersangka M merupakan sopir mobil tangki pengangkut BBM.

"Dia sebagai sopir alat transportasi tersebut," ujarnya.

Terkait kemungkinan adanya tersangka lain, Taufik menyebut tim penyidik masih mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus BBM tercampur air ini.

"Ini masih dalam pengembangan. Mohon doanya agar cepat tuntas semuanya," tambah Taufik. (*)

Editor: Rafika