search

Berita

IKNBasuki HadimuljonoIK-ENDAnggaran IKN

Tepis Isu IK-END, Basuki Ungkap Strategi Pendanaan IKN Hingga 2029

Penulis: Akmal Fadhil
Jumat, 04 April 2025 | 854 views
Tepis Isu IK-END, Basuki Ungkap Strategi Pendanaan IKN Hingga 2029
Potret Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Nusantara. (Presisi.co)

Presisi.co – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono, menepis isu mangkraknya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dan pemblokiran anggaran yang memunculkan istilah "IK-END" di kalangan publik.

Basuki menjelaskan bahwa pendanaan pembangunan IKN tidak hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang porsinya hanya 20%. Menurutnya, skema pendanaan telah dirancang secara matang dengan melibatkan berbagai sumber.

“Tahun 2025 kami tidak hanya mengandalkan APBN. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp205 triliun. Dari jumlah tersebut, APBN menyumbang Rp48,8 triliun, sementara skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) yang sedang diproses mencapai Rp132 triliun. Selain itu, investasi swasta sekitar Rp60 triliun, dan sumber pendanaan lainnya mencapai Rp24 triliun,” ungkap Basuki dalam wawancara di kanal YouTube Metro TV yang dikutip pada Jumat, 4 April 2025.

Basuki menegaskan bahwa pembangunan IKN memasuki fase penting dengan ditetapkannya rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk berkantor di sana mulai 2028. Dalam skema anggaran, Rp48,8 triliun dari APBN akan digunakan untuk membangun infrastruktur utama, termasuk gedung pemerintahan.

“Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk membangun gedung MPR, DPR, dan DPD, serta menciptakan ekosistem yudisial seperti gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan hunian bagi para hakim,” tambahnya.

Selain itu, OIKN pada 2025 akan fokus menggarap proyek-proyek yang belum tersentuh oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Mulai tahun ini, pekerjaan fisik yang sudah dikerjakan Kementerian PUPR tetap dilanjutkan. Termasuk pembangunan jalan tol, bangunan religi, dan Istana Wakil Presiden,” jelas Basuki.

Sementara itu, Pemerintah Daerah Khusus (Pemdasus) IKN dikabarkan akan mulai beroperasi setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang IKN ditandatangani.

“Kami sudah mulai berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan batas-batas wilayah provinsi dan kabupaten terkait kodifikasi wilayah serta kebijakan administrasi. Proses ini masih menunggu Perpres,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi