search

Daerah

Pemprov KaltimPungli Wisuda SekolahSeno Aji

Pemprov Kaltim Siapkan Pergub untuk Cegah Pungli Wisuda Sekolah

Penulis: Akmal Fadhil
Selasa, 25 Maret 2025 | 198 views
Pemprov Kaltim Siapkan Pergub untuk Cegah Pungli Wisuda Sekolah
Wagub Kaltim Seno Aji saat memberikan keterangan kepada awak media. (Istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) berencana menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang melarang sekolah tingkat SMA/SMK mengadakan wisuda kelulusan secara berlebihan. Langkah ini bertujuan untuk mencegah pungutan liar (pungli) yang kerap membebani orang tua siswa.

"Kelulusan cukup dirayakan sederhana. Tidak perlu mewah karena perjalanan siswa masih panjang. Kami akan menyusun Pergub untuk mengatur hal ini," ujar Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji, Selasa (25/3/2025).

Terkait maraknya pungli, Seno menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan, bagi oknum yang terbukti melakukan pungutan ilegal di sekolah.

"Beberapa kasus sudah dilaporkan. Sementara ini masih sebatas peringatan, tapi ke depan harus ada aturan khusus yang lebih tegas," katanya.

Regulasi mengenai larangan pungutan sudah diatur dalam Surat Edaran Kemendikbud No. 14/2023, yang menegaskan bahwa wisuda di jenjang PAUD, SD, hingga SMP tidak boleh membebani siswa dan orang tua. Selain itu, Permendikbud No. 75/2016 Pasal 12 huruf b juga melarang komite sekolah memungut biaya dari peserta didik maupun wali murid.

"Aturannya sudah ada, tapi kami akan memperkuatnya dengan Pergub. Ini juga sebagai peringatan bagi seluruh komite sekolah," tegas Seno.

Seno juga mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) provinsi dan kabupaten/kota untuk mengambil langkah preventif lebih konkret, guna memastikan kepala sekolah maupun komite tidak melakukan pungutan berkedok sumbangan. (*)

Editor: Redaksi