search

Daerah

DPRD SamarindaPerda Perlindungan Tenaga PendidikBerita Samarinda

Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Perda Perlindungan Tenaga Pendidik

Penulis: Akmal Fadhil
5 jam yang lalu | 0 views
Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Perda Perlindungan Tenaga Pendidik
Jajaran Komisi IV DPRD Samarinda saat rapat. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Komisi IV DPRD Samarinda mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan bagi Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PTK).

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengungkapkan bahwa inisiatif ini muncul dari kekhawatiran para guru yang membutuhkan perlindungan hukum, terutama dalam menghadapi potensi kriminalisasi atas tindakan disiplin di sekolah.

"Kami melihat ada beberapa kasus di mana guru berusaha memberikan ketegasan dalam mendidik, tetapi justru berisiko tersandung masalah hukum. Ini yang perlu diantisipasi," ujarnya pada Rabu, 19 Maret 2025.

Menurut Novan, sejumlah guru di Samarinda telah menyampaikan aspirasi terkait perlindungan hukum yang lebih jelas. Pihaknya merespons dengan menginisiasi pembentukan regulasi yang dapat memberikan kepastian hukum bagi tenaga pendidik.

"Pemerintah harus memastikan ada regulasi yang melindungi guru agar tidak muncul penafsiran hukum yang bisa merugikan mereka," tegasnya.

Ia juga menyoroti fenomena di mana insiden yang melibatkan guru kerap menjadi viral sebelum ada kejelasan hukum. Hal ini, menurutnya, dapat merugikan profesi pendidik.

"Jika ada guru yang memang terbukti bersalah, tentu harus ditindak. Namun, saat ini banyak kasus yang langsung viral tanpa ada kejelasan lebih dulu," imbuhnya.

Sebagai langkah tindak lanjut, Komisi IV akan mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) atau langsung menyusun draft Rancangan Perda.

"Kami akan mengupayakan regulasi ini agar guru bisa menjalankan tugasnya tanpa dihantui rasa khawatir," tutupnya. (*)

Editor: Redaksi