Bisnis Reklame Bakal Ditertibkan, DPRD Samarinda Bakal Bahas Raperda Ini untuk Tertibkan Pengusaha yang Tak Kantongi Izin
Penulis: Akmal Fadhil
Jumat, 07 Maret 2025 | 381 views
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Shamri Saputra. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co - Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Shamri Saputra yakin Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prihal pengelolaan reklame yang akan dibahas bakal membantu menertibkan pengelola yang tidak mengantongi izin.
Raperda yang menjadi inisiatif anggota dewan itu mendesak untuk segera dibahas, sebab keadaan estetika Kota Samarinda hari ini cukup terganggu dengan penampakan sampah visual, yakni reklame yang tidak sesuai aturan.
“Kami menegaskan akan menindak prihal reklame yang beroprasi tanpa izin, banyak disudut kota reklame yang amburadul dan tidak tertata,” tegasnya pada Jumat, 7 Maret 2025.
Shamri membocorkan, beberapa poin penting yang akan dibahas dalam Raperda Reklame tersebut terkait pengelolaan, jenis reklame yang diatur, dan kerapian dalam memasang baliho maupun spanduk agar tidak berantakan.
“Ini menjadi bentuk sampah visual, kalau tidak segera diatur, akan menumpuk dan kurang bagus secara tata kelola kota,” ujarnya.
Terpisah, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Samarinda, Ali Fitri Noor menegaskan bahwa penertiban ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menata reklame di Samarinda.
“Kita menegaskan bahwa reklame yang masa tayangnya telah habis harus segera diperbarui. Selain itu, reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang juga harus ditertibkan,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Ia juga menyoroti pentingnya penertiban untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari pajak reklame.
“Mereka yang memasang reklame tentu mendapatkan manfaat promosi dan penghasilan dari iklan tersebut. Oleh karena itu, mereka juga memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada pemerintah,” pungkasnya. (*)