Dorong Partisipasi Pemilih, Bupati Kukar Edi Damansyah Terbitkan SE Terkait PSU Pilkada 2024
Penulis: M Yahya
Rabu, 16 April 2025 | 15 views
Bupati Kukar, Edi Damansyah. (Ist)
Tenggarong, Presisi.co – Upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar 2024 terus dilakukan. Salah satunya dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah yang mewajibkan seluruh elemen masyarakat untuk menyalurkan hak pilih pada Sabtu, 19 April 2025.
SE Nomor: B-2250/065.11/TAPEM/OTDA/2025 tersebut menjadi panduan resmi bagi ASN, non-ASN, pekerja perusahaan, BUMD, hingga masyarakat umum agar datang ke TPS dan berkontribusi dalam menentukan arah pembangunan Kukar lima tahun ke depan.
“MK telah menginstruksikan Kukar untuk melaksanakan PSU, untuk itu kami meminta seluruh pegawai ASN dan non ASN, pekerja atau buruh di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara ulang,” tegas Edi Damansyah.
Dalam surat tersebut, Edi juga mengatur mekanisme kerja untuk sektor pelayanan publik seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, serta dinas perhubungan. Hal ini agar pelayanan tetap berjalan namun hak politik tetap terjamin.
Tak hanya itu, perusahaan dan pelaku usaha juga diimbau memberi kesempatan kepada para pekerja untuk menunaikan hak pilihnya.
Jika harus tetap bekerja, maka pengusaha diwajibkan mengatur waktu kerja agar karyawan tetap bisa memilih. Pekerja yang bertugas di hari PSU pun tetap berhak atas kompensasi sesuai ketentuan.
“Dengan catatan pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal PSU, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi,” tulis dalam edaran tersebut.
Di akhir pernyataannya, Edi mengajak seluruh warga Kukar menyukseskan pesta demokrasi ini.
“Mari kita sukseskan PSU Pilkada Kukar dengan datang ke TPS tanggal 19 April, hari Sabtu,” ajaknya. (*)