search

Berita

PrabowoPPN 12 persentahun baru 2025PPN naik 12 persenbarang kena PPN 12%

Tahun Baru 2025, Prabowo Pastikan PPN Naik Jadi 12 Persen untuk Kategori Barang dan Jasa Ini

Penulis: Rafika
Selasa, 31 Desember 2024 | 139 views
Tahun Baru 2025, Prabowo Pastikan PPN Naik Jadi 12 Persen untuk Kategori Barang dan Jasa Ini
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Dok. Sekretariat Kabinet)

Presisi.co - Di penghujung tahun 2024, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% akan berlaku efektif per 1 Januari 2025. Meski begitu, PPN 12% hanya akan berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. 

"Setelah melalui koordinasi dengan DPR, pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah," ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers yang didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa (31/12/2024).

Prabowo menyebut, kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat dan perintah UU No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Lebih lanjut, ia memastikan barang kebutuhan pokok serta jasa lain yang tidak tergolong mewah tidak akan terpengaruh oleh kenaikan PPN.

"Untuk barang dan jasa yang tidak termasuk kategori barang mewah, tarif PPN tetap sebesar 11%, seperti yang berlaku sejak 2022. Sementara itu, barang kebutuhan pokok tetap mendapat fasilitas bebas pajak dengan tarif 0%," jelasnya.

Putra ekonom Soemitro Djojohadikusumo itu menegaskan PPN 12 persen hanya akan menyasar barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.

"Contohnya pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan dan digunakan masyarakat papan atas. Lalu kapal pesiar, yacht, rumah sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," tutur Prabowo.

Sebelumnya, pemerintah juga telah merilis informasi daftar barang yang terkena PPN 12 persen per 1 Januari 2025. Berikut daftarnya:

1. Beras premium

2. Buah-buahan premium

3. Daging mahal (seperti wagyu dan daging kobe)

4. Ikan yang biasa disajikan secara premium (seperti salmon premium dan tuna premium)

5. Udang dan crustacea premium seperti king crab

6. Makanan elit lainnya

7. Rumah sakit VIP atau kesehatan medis premium

8. Biaya pendidikan sekolah bertaraf internasional atau pelayanan pendidikan elit lainnya

9. Listrik untuk pelanggan rumah tangga dengan kapasitas 3500-6600 VA.

Artinya, mulai besok masyarakat perlu menyesuaikan kebutuhan dan pengeluarannya lantaran kenaikan harga barang dan jasa tertentu yang terpengaruh PPN 12 persen. (*)

Editor: Rafika