Transaksi Lewat QRIS dan e-Toll Bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Kata Menko Airlangga
Penulis: Rafika
6 jam yang lalu | 1 views
Presisi.co - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa transaksi pembayaran virtual melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan e-Money seperti e-toll tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Airlangga menegaskan, PPN hanya berlaku pada nilai barang atau jasa yang dibeli, bukan pada sistem pembayaran yang digunakan.
“Hari ini ramai soal QRIS. Itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi, QRIS tidak ada PPN. Sama seperti transaksi dengan kartu debit,” ujar Airlangga saat ditemui di Kota Tangerang, Banten, Minggu (22/12/2024).=, sebagaimana diberitakan Suara.com.
Klarifikasi ini menyusul peningkatan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Airlangga menuturkan, masyarakat yang menggunakan QRIS, baik di Indonesia maupun di negara-negara lain di Asia seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, dan Thailand, tidak akan dikenakan pajak pada sistem pembayarannya.
“Kalau ke sana pun (negara Asia lain) juga pakai QRIS dan tidak ada PPN. Jadi ini kami klarifikasi bahwa payment system tidak dikenakan PPN, karena ini transaksi. Yang dikenakan PPN adalah barang,” tambahnya.
Hal serupa juga berlaku untuk penggunaan e-toll. “Transportasi itu tanpa PPN. Jadi, yang namanya tol dan kawan-kawannya, e-toll juga tidak ada PPN," tegas Airlangga.
Selain sistem pembayaran, Airlangga juga menegaskan bahwa bahan pokok seperti tepung terigu, minyak goreng Minyakita, dan gula industri tidak akan terdampak kenaikan tarif PPN. Sektor strategis seperti tarif tol, layanan kesehatan, dan pendidikan juga bebas dari PPN, kecuali untuk barang atau jasa tertentu yang ditetapkan secara khusus.
“Kecuali yang khusus. Yang khusus nanti yang ditentukan,” ujarnya.
Airlangga juga menilai kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya merupakan penyesuaian kecil. Ia mengakui ada dampak terhadap inflasi, tetapi diperkirakan tidak akan signifikan bagi perekonomian nasional.
“PPN naik itu 1 persen, dari 11 ke 12, bukan dari nol ke 12. Jadi, dari segi kenaikan ini pengaruh inflasi ada, tapi relatif tidak terlalu tinggi,” jelasnya.
Sebelumnya, beredar isu transaksi uang elektronik bakal menjadi objek pajak yang dikenakan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari mendatang. (*)