Wajib Tahu! Ini Dia Jenis Mobil dan Sepeda Motor yang Bakal Kena Tarif PPN 12 Persen Mulai 2025
Penulis: Rafika
Selasa, 10 Desember 2024 | 197 views
Presisi.co- Pajak pertambahan nilai (PPN) resmi naik menjadi 12 persen mulai 1 Januri 2025. Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024) lalu.
Meski begitu, PPN 12 persen hanya akan diberlakukan terhadap barang-barang yang termasuk kategori mewah, seperti mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah. Aturan ini menjadi upaya yang dilakukan pihak pemerintah untuk menggenjot pendapatan negara sekaligus mengatur konsumsi barang-barang mewah.
Tidak hanya mobil, jenis sepeda motor mewah juga berpotensi dikenai tarif PPN 12 persen. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Terkhusus kendaraan mewah, sepeda motor dengan mesin berkapasitas 250 cc hingga 500 cc, motor dengan kapasitas di atas 500 cc, serta kendaraan khusus seperti ATV (All-Terrain Vehicle) digolongkan sebagai barang mewah. Selain itu, aturan ini juga mencakup kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin yang melebihi 4.000 cc.
Berikut spesifikasi mobil dan motor mewah:
Kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc.
Kendaraan khusus seperti ATV atau kendaraan untuk medan tertentu.
Mobil mewah:
Kapasitas mesin hingga 3.000 cc dengan tarif PPnBM hingga 40 persen.
- Kapasitas mesin antara 3.000 cc hingga 4.000 cc dengan tarif PPnBM hingga 70 persen.
Nah, itulah dia informasi seputar motor dan mobil mewah yang berpotensi dikenai PPN 12 persen mulai tahun 2025 mendatang. (*)