search

Berita

Harga Tiket PesawatBahan Bakar PesawatAirlangga Hartarto INACA Denon Prawiraatmadja

Pemerintah Batasi Kenaikan Harga Tiket Pesawat Hingga 13 Persen

Penulis: Alfito Desta Nurvianto
Jumat, 10 April 2026 | 79 views
Pemerintah Batasi Kenaikan Harga Tiket Pesawat Hingga 13 Persen
Bandara Soekarno-Hatta di Jakarta. (Arsip Presisi.co)

Jakarta, Presisi.co -  Pemerintah memutuskan untuk memberikan ruang kenaikan tarif tiket pesawat domestik di kisaran 9 hingga 13 persen guna menyesuaikan lonjakan biaya operasional maskapai, khususnya akibat kenaikan harga bahan bakar aviasi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat.

“Untuk memastikan kenaikan harga tiket pesawat domestik tetap terjangkau, pemerintah membatasi kenaikan hanya sekitar 9 hingga 13 persen,” kata Airlangga, dikutip dari IDNFinancials, Senin (6/4/2026).

Ia menambahkan pemerintah menyiapkan langkah mitigasi agar harga tiket tidak memberatkan masyarakat.

“Pemerintah sedang menyiapkan langkah strategis untuk menjaga agar harga tiket tetap terjangkau. Yang dijaga adalah harga tiketnya,” ujarnya, dikutip dari IDNFinancials.

Pemerintah juga menyesuaikan komponen fuel surcharge sebagai respons atas lonjakan harga bahan bakar.

“Sebelumnya untuk pesawat jet hanya 10 persen dan baling-baling 25 persen. Sekarang semuanya disesuaikan menjadi 38 persen,” jelas Airlangga, dikutip dari IDNFinancials.

Selain itu, pemerintah memberikan insentif berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk menekan kenaikan harga tiket.

“Besaran subsidi yang diberikan pemerintah sekitar Rp1,3 triliun per bulan. Jadi untuk dua bulan sekitar Rp2,6 triliun agar kenaikan tiket tidak lebih dari 9 hingga 13 persen,” kata Airlangga dikutip dari IDNFinancials.

Dari sisi industri, maskapai melalui asosiasi juga mendorong penyesuaian tarif akibat lonjakan harga avtur.

Ketua INACA, Denon Prawiraatmadja, menyebut kenaikan harga bahan bakar sudah diprediksi sebelumnya.

“Seperti yang kami perkirakan, harga bahan bakar akan naik mengikuti tren global akibat krisis geopolitik di Timur Tengah. Karena itu kami meminta pemerintah segera menyesuaikan fuel surcharge dan batas atas tarif,” kata Denon, dikutip dari IDNFinancials.

Kenaikan tarif tidak lepas dari lonjakan harga bahan bakar aviasi. Di Bandara Soekarno-Hatta, harga avtur domestik naik dari sekitar Rp13.656 per liter pada Maret menjadi Rp23.551 per liter pada April atau meningkat lebih dari 70 persen.

Pemerintah menyebut kebijakan fuel surcharge dan insentif pajak ini bersifat sementara.

“Kebijakan fuel surcharge dan PPN DTP akan diberlakukan sesuai program yang telah diumumkan sebelumnya, yaitu untuk periode dua bulan,” kata Airlangga dikutip dari IDNFinancials. (*)

Editor: Redaksi