Presiden Prabowo Bakal Pindah Berkantor ke IKN Mulai 17 Agustus 2028
Penulis: Rafika
Selasa, 10 Desember 2024 | 126 views
Presisi.co - Presiden RI, Prabowo Subianto, berencana mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada 17 Agustus 2028 mendatang.
Rencana Prabowo berkantor di IKN ini awalnya diumumkan oleh Menteri Pekerjaan Umum, Doddy Hanggodo. Kala itu, ia menyebut sang kepala negara memiliki target pindah berkantor ke ibu kota baru pada 17 Agustus 2028 atau selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2029.
Menanggapi pernyataan Menteri PU itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan hal yang sama. Menurutnya, pemerintah siap pindah ke IKN setelah ibu kota baru tersebut mampu menjalankan perannya sebagai ibu kota politik pada tahun 2028 mendatang.
"Artinya ada kantor eksekutif, kantor legislatif dan kantor yudikatif di sana," kata Hasan kepada wartawan, Selasa (10/12/2204).
Lebih lanjut, Hasan menegaskan komitmen pemerintahan Prabowo untuk melanjutkan pembangunan IKN. Jika tidak ada kendala, IKN diproyeksikan menjadi ibu kota politik dalam 4-5 tahun mendatang.
"Pembangunan IKN akan terus dilanjutkan. Jika tidak ada kendala maka tahun 2028, atau paling lambat 2029 IKN sudah bisa menjadi ibu kota politik," kata Hasan.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti memastikan kesiapan infrastruktur dasar di Ibu Kota Nusantara (IKN) dalam rangka persiapan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada awal tahun 2025 serta rencana pemindahan ibu kota negara pada tahun 2028.
Tercatat total progres pembangunan infrastruktur di IKN oleh Kementerian PU sebanyak 109 paket dengan nilai Rp89 triliun, yakni 61,7 persen.
Rincian progres batch 1 (terkontrak 2020-Maret 2023) sebantak 40 paket dengan nilai Rp25,1 triliun sebesar 95,8 persen; progres batch 2 (terkontrak April 2023-November 2023) sebanyak 31 paket dengan nilai Rp27,6 triliun sebesar 75,1 persen; dan progres batch 3 (terkontrak Desember 2023-2024) sebanyak 38 paket dengan nilai Rp36,2 triliun sebesar 27,9 persen. (*)