search

Advetorial

DIspora KaltimGOR Kadrie OeningAturan Penggunaan GedungGedung Serbaguna Kaltim

Pembatasan Pemakaian Gedung Serbaguna Demi Perawatan Optimal

Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 13 November 2024 | 35 views
Pembatasan Pemakaian Gedung Serbaguna Demi Perawatan Optimal
Gedung Serbaguna di Kompleks GOR Kadrie Oening Samarinda. (Dok)

Samarinda, Presisi.co - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) tengah menggagas aturan pembatasan pemakaian Gedung Serbaguna yang berlokasi di Kompleks Gelora Kadrie Oening. Langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan fasilitas dan memastikan penggunaannya tetap optimal.

“Karena kalau tidak diatur dalam Perda, penggunaan Gedung Serbaguna ini pasti sudah full dari Januari sampai Desember. Makanya, harus dibatasi,” ujar Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga Dispora Kaltim, Junaidi.

Gedung Serbaguna selama ini menjadi salah satu fasilitas yang paling diminati. Bangunan yang terletak di sisi kiri halaman parkir Gelora Kadrie Oening ini kerap digunakan untuk berbagai kegiatan, baik olahraga maupun non-olahraga.

Dengan banyaknya permintaan, aturan dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) dinilai penting untuk menyaring kegiatan berdasarkan skala prioritas.

Junaidi menambahkan, pendapatan dari sewa gedung tidak menjadi fokus utama.

“Pendapatan yang kami terima juga sebenarnya secara tidak langsung digunakan untuk biaya pemeliharaan. Artinya, dengan adanya pembatasan seperti itu, tingkat kerusakan gedung bisa diminimalisir,” jelasnya.

Selain itu, pembatasan pemakaian juga ditujukan untuk memastikan Gedung Serbaguna tetap tersedia bagi kepentingan cabang olahraga (cabor) maupun aktivitas publik lainnya. Dengan perawatan yang optimal, fasilitas ini diharapkan mampu bertahan dalam jangka panjang.

Dispora Kaltim mengajak masyarakat untuk mendukung aturan ini. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keberlanjutan fasilitas yang menjadi salah satu aset penting Kalimantan Timur dalam mendukung aktivitas olahraga dan komunitas lokal. (*)