search

Daerah

Calon Bupati BerauHj.Sri Juniarsih BAWASLU RIBawaslu Berau

Calon Bupati Berau Dilaporkan ke Bawaslu RI

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
11 jam yang lalu | 117 views
Calon Bupati Berau Dilaporkan ke Bawaslu RI
Staf Bawaslu RI, M. Aos nuari (kiri), Muhammad Andi Alfian (tengah) kuasa Hukum GS Law office & Partners, Iqbal Mulyono (Kanan). (Istimewa)

Berau, Presisi.co - Muhammad Andi Alfian didampingi kuasa Hukum GS Law office & Partners melaporkan mutasi jabatan yang dilakukan oleh Bupati Berau Sri Juniarsih sekitar Maret lalu yang dianggap tidak sesuai prosedur Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri).

Laporan terhadap Sri, yang saat ini maju sebagai petahana calon Bupati Berau itu dilakukan di Ruang Pusat Laporan Pelanggaran Pemilu Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) pada Jumat, 15 November 2024.

Sebelumnya, Kemendagri telah mengingatkan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Surat Edaran (SE) Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan.

Surat edaran tersebut terhitung 22 Maret 2024, berbunyi setiap kepala daerah yang maju sebagai calon petahana dilarang melakukan penggantian pejabat enam (6) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari kementrian 

Alfian selaku pelapor mengatakan mutasi jabatan 160 ASN dilaksanakan tanggal 22 Maret 2024 belum mendapatkan persetujuan dari kementrian lalu kemudian tanggal 10 Mei 2024 persetujuan mutasi baru keluar.

"Ya kan aneh, pelantikan dulu izin atau persetujuannya belakangan, ibarat kalau kita bertamu ke rumah orang itu tanpa salam, tanpa permisi, tanpa persetujuan pokoknya asal masuk rumah" katanya.

Pihaknya mengetahui kejadian tersebut setelah membuka grup WhatsApp ada media online yang merilis tentang petahana lakukan mutasi pejabat bisa terancam diskualifikasi, setelah itu pihaknya berdiskusi dengan temannya setelah bukti-bukti terkumpul pihaknya berkoordinasi dengan GS law office & Partners untuk pendampingan hukum

Iqbal Mulyono selaku Direktur Gs law office & Partner, mengatakan pihaknya berkomitmen akan memberikan bantuan pendampingan hukum sampai ada hukum yang menggikat.

“Kami ke Bawaslu RI atas banyak pertimbangan. Seharusnya, sejak awal Bawaslu Berau menjadikan Hal ini sebagai temuan tanpa menunggu laporan, agar perkara ini cepat diperiksa dan ditindak lanjuti” ujar Iqbal.

Iqbal mengatakan, ada beberapa daerah di kalimatan timur yang melakukan mutasi seperti di Samarinda. Namun, Wali Kota Samarinda, Andi Harun pasca mendapat surat edran dari kementrian lansung membatalkan dan melantik ulang asn di lingkungan Pemerintah kota Samarinda.

"Kejadiannya kan sama yang di Samarinda, apalagi wali kotanya itu paham hukum. Karena Andi Harun mencalonkan juga maka langsung dibatalkan, baru dilantik ulang," tuturnya.

Berbeda dengan Samarinda, Pemerintah Kabupaten Berau malah membiarkan dan menganggap ini sebagai hal yang biasa saja. Padahal hal tersebut harus disikapi secara serius karena ada dugaan dengan sengaja untuk menguntungakan pihak petahana dalam kembalinya maju sebagai calon bupati.

"Saya rasa, calon Bupati Berau itu ada strategi yang dititipkan di setiap ASN. Karena saya lihat ini mutasinya ini benar-benar orang-orang pilihan mereka gitu," lanjutnya.

Perlu diketahui, sebagaimana dalam Pasal 1 Ayat 2 UU 10 2016 menjelaskan, pemerintah dilarang melakukan mutasi jabatan yang dilakukan 6 bulan sebelum penetapan. Hal tersebut bisa berakibat pada Sanksi pembatalan atau diskualifikasi calon pada pilkada.

Laporan Dilimpahkan ke Bawaslu Berau

Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Berau, Ira Kencana membenarkan pelimpahan dari Bawaslu RI terkait kasus tersebut. Menurut Ira, laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materiil, seperti bukti video dan dokumen pendukung.

"Hari ini kami mulai pembahasan pertama dengan Sentra Gakkumdu terkait penanganan pelanggaran pidana," ujarnya.

Proses penanganan kasus ini, kata Ira, akan melibatkan klarifikasi pelapor dan terlapor, serta pengumpulan keterangan saksi.

"Bawaslu memiliki waktu lima hari untuk menyimpulkan hasil penelusuran awal," jelasnya.

Meski ada indikasi pelanggaran, Ira menekankan keputusan diskualifikasi calon belum bisa disimpulkan saat ini.

"Kami masih mendalami kasus ini, hasil akhirnya akan bergantung pada temuan investigasi dan pengkajian lebih lanjut," tutupnya. (*)

Editor: Redaksi