search

Daerah

Formasi PPPK KukarPemkab KukarLowongan Kerja di KukarBKPSDM Kukar

Peluang Emas Bagi Putra Daerah, Pemkab Kukar Buka 4.906 Formasi PPPK Tahap I

Penulis: Anggi Triomi
13 jam yang lalu | 64 views
Peluang Emas Bagi Putra Daerah, Pemkab Kukar Buka 4.906 Formasi PPPK Tahap I
Ilustrasi. (Sumber: Internet)

Tenggarong, Presisi.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara secara resmi membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama, mulai hari ini. Sebanyak 4.906 formasi tersedia bagi warga yang memenuhi syarat untuk mengisi berbagai posisi strategis di lingkungan pemerintahan daerah.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar Rachmadi melalui Sekretaris Rokip S menjelaskan, mereka membuka pendaftaran seleksi calon PPPK menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 tahun 2024 tanggal 2 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2024.

"Sesuai arahan permen diantaranya agar menyelesaikan penataan tenaga non ASN paling lambat 2024, artinya proses ini diutamakan ke tenaga honor yang ada di pemkab," kata Rokip ( 1/10/2024).

Dalam surat pengumuman yang telah disebarkan tersebut memuat sebanyak 4.033 untuk PPPK jabatan teknis. 4.033 itu untuk yang teknis saja, ada formasi tambahan lagi,  nakes (tenaga Kesehatan) dan guru, jadi totalnya 4.906," tambah Rokip.

Pendaftaran dibuka secara online melalui portal resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kukar. Calon pelamar diharapkan menyiapkan berkas administrasi yang diperlukan dan mengikuti tahapan seleksi dengan baik. Pendaftaran ini akan berlangsung selama beberapa minggu, memberikan waktu yang cukup bagi para pelamar untuk mempersiapkan diri.

Dengan dibukanya 4.906 formasi ini, Pemkab Kukar berharap dapat mengisi kekosongan jabatan yang selama ini menghambat jalannya program pemerintah daerah, serta memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat. (*)

Edito: Redaksi