Sebanyak 7 Saksi Diperiksa KPK Terkait Kasus IUP Tambang di Kaltim
Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Selasa, 01 Oktober 2024 | 1.667 views
Presisi.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan ke beberapa saksi terkait kasus dugaan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) yang terjadi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Kasus yang belakangan ramai tersebut, diketahui menyeret nama Mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak.
Sebelumnya, pada Selasa, 24 September lalu, kediaman Awang Faroek yang berlokasi di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan digeledah oleh KPK.
KPK menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan izin tambang di Kalimantan Timur. Dokumen-dokumen tersebut terkait dengan proses perizinan usaha pertambangan.
Pada Senin, 30 September 2024 malam pemeriksaan berlangsung di lantai dua Tuang Maratua, Kantor Badan Pengawasab Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jalan M.T. Haryono.
Penyelidik KPK beberapa kali memeriksa deretan mantan pejabat era Awang Faroek Ishak yang berjumlah tujuh orang untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
Kepada awak media, Juru bicara KPK, Tessa Mahardika membagikan daftar inisial para saksi yang diperiksa sebagai berikut:
1. MR, Kepala Seksi Pertambangan dan Batubara di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kutai Kartanegara tahun 2014
2. MQ, Staf Honorer di Bidang Teknis dan Pembinaan Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kalimantan Timur
3. NU Kepala Biro Umum, Sekretariat Daerah Pemprov Kalimantan Timur.
4. NS, pensiunan PNS (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, 7 Juni 2018–1 Desember 2018)
5. RI, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur tahun 2011–2018
6. RD, Kasubag Promosi Sarana Perekonomian/ Kasubag Tata Usaha Pimpinan Pemprov Kaltim periode 2011–2016
7. SA Ardian, Konsultan pertambangan PT Dinar Energi Utama.
“Pemeriksaan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur,” kata Tessa melalui pesan WhatsApp.
Terkait kemungkinan tersangka baru, Tessa mengakui masih belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut dikarenakan masih dalam proses pendalaman penyidikan.
Begitu juga dengan barang sitaan yang sudah didapat oleh KPK dari empat tempat penggeledahan.
Keempat tempat tersebut yakni kediaman eks Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak; Dinas Penannaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP); Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM); dan satu rumah mantan pejabat di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sementara Itu, Kepala Bagian Umum BPKP Kaltim, Muhammad Sujardi membenarkan adanya permintaan peminjaman ruangan untuk pemeriksaan pihak KPK. Awak media yang hadir saat itu juga memintai keterangan kapan dimulainya proses penyidikan di BPKP.
“Iya benar, mereka (penyidik KPK) meminjam ruangan mulai Jumat minggu lalu. Untuk hari ini, dimulai pada pukul 10.00 Wita,. Tapi, untuk batas waktunya tidak bisa saya pastikan, yang penting kami welcome,” ucap Sujardi.
Dengan dilakukannya pemeriksaan ketujuh saksi oleh pihak KPK, Sujardi memastikan aktivitas pegawai berjalan seperti biasa. (*)