search

Daerah

KPU KaltimPilgub KaltimPilkada KaltimDana KampenyeIntegritas Pemilu

Ingatkan Paslon Soal Dana Kampanye, KPU Kaltim: Jaga Integritas Pemilu

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Selasa, 17 September 2024 | 317 views
Ingatkan Paslon Soal Dana Kampanye, KPU Kaltim: Jaga Integritas Pemilu
Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur di Hotel Mercure Samarinda pada 17 September 2024

Samarinda, Presisi.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur menekankan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat terhadap dana kampanye.

Hal ini diungkapkan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) yang berlangsung di Hotel Mercure Samarinda pada 17 September 2024, dengan berfokus pada regulasi kampanye dan penggunaan dana kampanye.

Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris menyatakan pengelolaan dana kampanye menjadi salah satu elemen kunci untuk menjaga integritas pemilihan.

"Kami ingin memastikan bahwa seluruh pasangan calon (Paslon) paham betul aturan dana kampanye dan mematuhinya. Semua dana yang digunakan harus diaudit ketat untuk menghindari potensi penyimpangan yang bisa merusak proses demokrasi," jelas Fahmi dalam pembukaan acara tersebut.

Bimtek ini dihadiri oleh perwakilan KPU Kabupaten/Kota se-Kaltim, di mana Fahmi mengingatkan juga kepada KPU daerah harus mampu menangani persoalan dana kampanye secara internal sebelum melibatkan KPU Provinsi.

"KPU di setiap daerah harus berkoordinasi dengan baik dan menyelesaikan masalah secara mandiri. Kami di provinsi siap membantu jika diperlukan, tetapi utamakan penyelesaian di tingkat lokal terlebih dahulu," tambahnya.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya perlakuan setara terhadap semua Paslon, terutama dalam hal akses kampanye dan penggunaan dana.

"Kita harus memastikan bahwa setiap Paslon diperlakukan dengan adil. Tidak boleh ada diskriminasi dalam hal penggunaan dana kampanye," tegasnya.

Di sisi lain, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltim, Suardi memaparkan aturan mengenai pembatasan dana kampanye yang diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.

Menurutnya, pembiayaan kampanye akan diatur berdasarkan jumlah penduduk, luas wilayah, dan standar biaya di masing-masing daerah. Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam pembiayaan ini untuk menjamin akuntabilitas publik.

"Setiap sumbangan dana kampanye, baik dari perseorangan maupun badan hukum swasta, harus mematuhi batas yang ditetapkan. Ini adalah bagian dari upaya kita menjaga transparansi dan mencegah pengaruh berlebihan dari pihak luar," terang Suardi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa negara juga memiliki peran dalam pendanaan kampanye, terutama untuk kegiatan seperti debat publik dan pemasangan alat peraga, yang akan difasilitasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Fasilitasi dari KPU ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah," ujarnya.

Selain itu, Suardi juga menjelaskan lebih lanjut mengenai batasan nominal sumbangan dana kampanye yang diatur dalam Rancangan PKPU. Partai politik non-pengusul hanya boleh menyumbang maksimal Rp 750 juta, sementara perseorangan dibatasi pada Rp 75 juta per orang.

"Pembatasan ini bertujuan agar tidak ada pihak yang mendominasi atau mempengaruhi secara berlebihan proses kampanye," ujarnya.

Batasan tersebut, tambah Suardi, tidak berlaku bagi Paslon dan partai pengusul, yang memiliki kebebasan lebih dalam menyumbang. Namun, seluruh penyumbang harus mencatat setiap kali mereka memberikan sumbangan agar akuntabilitas tetap terjaga.

Dengan pengaturan ini, KPU Kaltim menegaskan kembali komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh dana kampanye dikelola dengan baik dan sesuai aturan. Hal ini diharapkan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap integritas proses pemilihan yang jujur dan adil.

KPU Kaltim berharap melalui Bimtek ini, seluruh pihak terkait dapat menjalankan kampanye dengan partisipatif, terbuka, dan berakuntabilitas, sehingga Pilkada 2024 berjalan lancar dan bebas dari pelanggaran yang dapat mencoreng proses demokrasi. (*)

Editor: Redaksi