search

Berita

CPNSCPNS Kalimantan TimurCPNS IKNOtorita IKNIbu Kota Nusantara

Tertarik Ikut CPNS Otorita IKN? Cek Informasinya di Sini, Ada Jalur Khusus Bagi Putra/Putri Kalimantan

Penulis: Rafika
Selasa, 20 Agustus 2024 | 787 views
Tertarik Ikut CPNS Otorita IKN? Cek Informasinya di Sini, Ada Jalur Khusus Bagi Putra/Putri Kalimantan
Ilustrasi CPNS. (net)

Presisi.co - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan mulai dibuka pada 20 Agustus hingga 6 September 2024. Tahun ini, Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) membuka lowongan 600 formasi CPNS yang akan ditempatkan di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Tersedia dua jalur untuk formasi CPNS di Otorita IKN, yakni jalur umum dan jalur khusus. Para pelamar berkebutuhan khusus, lulusan cumlaude, dan putra/putri asli Kalimantan memperoleh tiket untuk daftar melalui jalur khusus.

Para peserta yang lolos akan disebar ke sejumlah deputi, yakni Deputi Bidang Sosial dan Budaya, Deputi Pemberdayaan Masyarakat, Deputi Lingkungan Hidup dan Masyarakat serta Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital

Selain itu, peserta juga akan disebar ke sekretariat, Deputi Hukum dan Kepatuhan, Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi dan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.

Adapun posisi yang akan diisi oleh para pelamar antara lain administrator, analis akuakultur, analis data ilmiah, dan analis hukum ilmiah.

Bagi kamu yang tertarik menjadi abdi negara di ibu kota baru, kamu bisa mengunjungi informasi lebih lengkap mengenai CPNS Otorita IKN DI SINI.

 

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal peserta 18 tahun dan maksimal 35 tahun ketika pendaftaran calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Namun, ada pengecualian bagi dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa yang boleh melamar CPNS dengan batas usia paling tinggi 40 tahun;

3. Peserta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih);

4. Peserta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau hormat atas permintaan  sebagai PNS, Polri, TNI, atau pegawai swasta;

5. Peserta saat ini tidak sedang menjabat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, PNS, prajurit TNI maupun anggota Polri;

5. Peserta tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh Ibu Kota Nusantara (IKN). (*)

Editor: Rafika