search

Daerah

Pemkot SamarindaDishub SamarindaTaman SamarendahMuseum SamarindaDilarang ParkirDenda Rp 500 Ribu

Jangan Parkir di Taman Samarendah, Dishub bakal Beri Sanksi Denda Rp 500 Ribu

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Kamis, 08 Agustus 2024 | 544 views
Jangan Parkir di Taman Samarendah, Dishub bakal Beri Sanksi Denda Rp 500 Ribu
Potret Taman Samarendah sebelum penerapan parkir di Museum Samarinda diterapkan. (Ist)

Samarinda, Presisi.co - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mulai menerapkan sanksi bagi kendaraan yang diparkir di sekitar Taman Samarendah. Pemberlakuan ini dimulai sejak 1 Agustus 2024, dengan alternatif lokasi parkir di Halaman Museum Samarinda.

Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu menegaskan, akan menindak tegas kendaraan yang masih nekat parkir di area tersebut. Tindakan yang akan diambil meliputi pencabutan pentil, penggembokan ban, hingga penderekan kendaraan dengan denda sebesar Rp 500 ribu.

"Kendaraan yang masih parkir di sana seharusnya diderek atau di-towing. Tapi lebih efektif kalau kita langsung cabut pentilnya dua-dua," ujar Manalu, Kamis, 8 Agustus 2024. Ia menambahkan bahwa tindakan ini diambil setelah Dishub melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Untuk warga yang ingin beraktivitas di Taman Samarendah, Dishub menyediakan lahan parkir alternatif di Museum Samarinda, yang memiliki kapasitas untuk 30 kendaraan roda empat dan sejumlah kendaraan roda dua. Sistem parkir di museum ini tetap menggunakan metode cashless dengan mekanisme tap in-tap out dan QRIS.

Manalu juga berharap pengalihan parkir ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). "Potensinya bisa mencapai Rp 200-300 ribu per hari," katanya.

Untuk memudahkan akses ke Taman Samarendah, Dishub berencana menambah fasilitas pelican zebra cross, yakni alat bantu penyeberangan dengan lampu lalu lintas guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan. (*)

Penulis: Gio
Editor: Ridho M