search

Daerah

Ibu-ibuDemonstrasiKantor Gubernur KaltimIntimidasiPembelian Buku dan Seragam

Ibu-ibu Demo di Kantor Gubernur Kaltim, Protes Intimidasi Pembelian Buku dan Seragam

Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Rabu, 24 Juli 2024 | 192 views
Ibu-ibu Demo di Kantor Gubernur Kaltim, Protes Intimidasi Pembelian Buku dan Seragam
Audiensi di Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa pada Rabu, (24/7/2024). (Presisi.co/Gio)

Samarinda, Presisi.co – Sekelompok ibu-ibu menggelar aksi protes di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jalan Gajah Mada, pada Rabu, 24 Juli 2024. Mereka merasa diintimidasi oleh pihak sekolah yang mewajibkan pembelian buku paket, seragam, iuran, dan beberapa fasilitas sekolah.

Ketua MKKS SMA Samarinda, Abdul Rozak, menanggapi aksi tersebut dengan menjelaskan aturan terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) dan Bantuan Operasional Sekolah Nasional (BOSNAS).

"Penggunaan dana BOSDA sudah diatur dengan jelas, dan kami bersama teman-teman telah menyampaikan hal ini. Secara umum, pelaksanaannya sudah berjalan dengan baik, dan keluhan masyarakat relatif minim," ujar Rozak.

Rozak menegaskan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti segala bentuk keluhan masyarakat demi perbaikan ke depan, meskipun mayoritas keluhan berasal dari sekolah dasar.

"Segala keluhan akan dirangkum dan disampaikan kepada pihak terkait, dalam hal ini Kabag Kesra untuk diteruskan ke PJ Gubernur Kaltim, Akmal Malik," tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Sub Bagian Umum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Bambang Hadiyanto, menerima aduan terkait pungutan dan kewajiban pembelian buku paket.

"Aduan terkait pungutan dan penjualan seragam serta buku sudah berulang kali kami terima. Modusnya pun beragam, mulai dari komite sekolah hingga koperasi. Kami akan evaluasi lebih lanjut, dan jika terdapat sekolah yang melanggar, tindakan tegas akan diambil oleh pimpinan," kata Bambang.

Menurut Perda Kaltim Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pendidikan, pasal 55 secara tegas melarang penjualan seragam, buku LKS, dan sejenisnya di sekolah.

Dengan evaluasi dan penindakan yang tepat, diharapkan praktik pungutan yang tidak sesuai aturan bisa diminimalisir demi terciptanya lingkungan pendidikan yang lebih baik di Samarinda. (*)

Penulis: Gio
Editor: Ridho M