Remaja Ditangkap Usai Balapan Liar dengan Motor Curian di Samarinda
Penulis: Redaksi Presisi
Rabu, 17 Juli 2024 | 425 views
Samarinda, Presisi.co – Seorang remaja berinisial MD ditangkap oleh Polsek Palaran setelah kedapatan melakukan balapan liar menggunakan sepeda motor curian.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Palaran, Kompol Zarma Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang aksi balapan liar di Jalan Ampera, Minggu dini hari, 14 Juli 2024.
"Saat dilakukan pembubaran, kami mendapati seorang remaja laki-laki mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT tanpa plat nomor kendaraan. Petugas segera menghentikan dan melakukan pemeriksaan," ujar Zarma.
Dari hasil pemeriksaan, remaja 15 tahun itu mengakui bahwa sepeda motor tersebut dibeli dari rekannya berinisial DN.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata kendaraan tersebut dilaporkan hilang sejak 2 Agustus 2023 lalu di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran.
"Sepeda motor itu memang hasil curian. Motor tersebut sudah masuk daftar pencarian barang hilang di Polsek Palaran," tambah Zarma.
MD kemudian dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi, MD mengungkapkan bahwa rekannya yang mencuri motor tersebut telah pulang ke kampung halamannya di Sulawesi.
Atas perbuatannya, MD dijerat dengan Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. (*)