search

Hukum & Kriminal

samarindaMalingUang Rp 23 Jutakapolresta samarindaKombespol Ary Fadli

Polsek Sungai Kunjang Tangkap Pelaku Pencurian Tas Berisi Rp 23 Juta

Penulis: Redaksi Presisi
Kamis, 11 Juli 2024 | 184 views
Polsek Sungai Kunjang Tangkap Pelaku Pencurian Tas Berisi Rp 23 Juta
Pelaku pencurian berinisial MT yang diamankan oleh jajaran Polsek Sungai Kunjang. (Ist)

Samarinda, Presisi.co - Seorang pengunjung pusat perbelanjaan di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, harus kehilangan uang tunai sebesar Rp 23 juta gara-gara lupa membawa tasnya. Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Sungai Kunjang, Kompol Zainal Arifin, menjelaskan kejadian tersebut yang berlangsung pada Jumat, 21 Juni 2024.

Korban yang tengah mengunjungi wahana ketangkasan bersama keluarganya merasa lelah dan beristirahat di kursi pijat.

"Saat duduk di kursi pijat itu, korban meletakkan tas handbag miliknya di sekitar kursi pijat," ujar Zainal.

Setelah beristirahat, korban meninggalkan tasnya untuk mendatangi keluarganya yang sedang bermain. Beberapa waktu kemudian, korban menyadari tasnya tertinggal dan kembali mencarinya, namun tas tersebut sudah tidak ada.

"Korban melaporkan kejadian ini kepada kami karena tas itu berisi uang tunai Rp 23 juta," tambah Zainal.

Polsek Sungai Kunjang segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman CCTV di wahana ketangkasan, terlihat bahwa tas milik korban diambil oleh seseorang.

Setelah memeriksa rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku berinisial MT pada Sabtu, 6 Juli 2024.

"Kami amankan tersangka bersama barang bukti gelang dan cincin emas yang ada di tas korban, serta uang tunai Rp 4.775.000 yang merupakan sisa uang yang sudah digunakan oleh pelaku. Motif pelaku melakukan hal tersebut karena kebutuhan ekonomi," jelas Zainal.

MT akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (*)

Editor: Ridho M