Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 21 Mei 2024 | 784 views
Samarinda Presisi.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu pada Selasa (21/05/2024). Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen, Tejo Yuantoro, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen BNNP Kaltim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Pengungkapan jaringan peredaran narkoba ini bermula dari laporan masyarakat pada Rabu, 27 Februari 2024 sekitar pukul 18.30 WITA. Laporan tersebut mengarah kepada seorang pria berinisial AE (42) yang tinggal di Jalan Lorong 3 Blok E8 No. 138, Samarinda Seberang.
Tim pemberantasan BNNP Kaltim segera menindaklanjuti laporan tersebut dan menemukan barang bukti berupa 18 paket sabu seberat 19,03 gram di kamar AE. Selain itu, tim juga menyita satu buah timbangan digital warna merah, dua buah sendok penakar dari sedotan plastik, dan satu buah handphone.
AE mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial SLB. Barang bukti ini kemudian dibawa oleh tim pemberantasan BNNP Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum dilakukan pemusnahan.
"Pemusnahan ini merupakan bagian dari langkah tegas kami dalam memberantas peredaran narkoba," ujar Tejo. "Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun."
BNNP Kaltim menegaskan komitmennya dalam pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika, terutama selama periode Februari hingga April 2024. (*)