Kader PDI-Perjuangan Diminta Solid Dukung Edi Damansyah di Pilbup Kukar
Penulis: Redaksi Presisi
Sabtu, 18 Mei 2024 | 1.162 views
Kutai Kartanegara, Presisi.co - Edi Damansyah, petahana Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan kembali maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Demikian disampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPC PDI-Perjuangan Kukar, Junaidi.
Menurut Junaidi, perolehan 16 kursi di DPRD Kukar pada Pemilu 2024 lalu, diharapkan bisa menampung aspirasi-aspirasi masyarakat untuk mendukung Edi Damansyah.
“Beliau (Ketua DPC PDI Perjuangan Kukar, Edi Damansyah) menginstruksikan kader untuk tetap solid,” kata Junaidi, kepada wartawan di Kantor DPC PDI-Perjuangan Kukar, Jalan Loa Ipuh, Tenggarong, Sabtu (18/5/2024).
Junaidi juga menegaskan, Edi Damansyah masih punya kesempatan maju dalam kenduri demokrasi lima tahunan tersebut. “Kami sangat yakin beliau masih bisa tetap maju dan posisi beliau sangat disuport oleh DPP PDI Perjuangan di pusat,” sebut Junaidi.
Hal tersebut diutarakannya, untuk menepis isu yang tengah berkembang di kalangan masyarakat. Terkait tertutupnya peluang Edi Damansyah berlaga di Pilbup Kukar pada 27 November mendatang.
Sebagaimana diketahui, nama Edi Damansyah disebut-sebut dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama dengan KPU dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI pada Rabu (15/5/2024) lalu. Agenda rapat tersebut membahas rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada.
Junaidi meminta masyarakat tidak berspekulasi terkait isu-isu yang beredar. Menurutnya, draft rancangan PKPU yang dibahas legislator bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu tersebut, belum final.
“Ketika sudah terjadi proses konsultasi, apakah disetujui atau tidak di DPR, maka itu baru disebut final,” jelasnya.
Ditegaskan Junaidi, pihaknya tidak terganggu dengan rancangan PKPU itu. Pun demikian, apabila aturan baru tersebut telah masuk tahap finalisasi, tim pemenangan Edi Damansyah masih punya upaya hukum, yang merujuk pada Undang-Undang tentang kepala daerah. Langkah lainnya, mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
“Kalau pun itu final, masih ada upaya-upaya hukum lainnya. PDI Perjuangan Kukar tetap mendukung Pak Edi,” pungkasnya. (*)